Butuh Uang untuk Berobat Mertua, Suami Ini Tega Jajakan Istri Jadi Pemuas Seks

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:49 WIB
loading...
Butuh Uang untuk Berobat Mertua, Suami Ini Tega Jajakan Istri Jadi Pemuas Seks
Alfian Zulfikar alias Epen (39) ditangkap Polres Mojokerto Kota, setelah tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang. Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Alfian Zulfikar alias Epen (39) warga Kabupaten Gresik, tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang untuk melayani seks three some. Pelaku berdalih tega menjual istrinya sendiri Rp1,5 juta untuk kebutuhan berobat mertua yang sedang sakit.

(Baca juga: Hasrat Seks Tinggi, Pria Asal Pamekasan Ini Tega Jual Istri )

Akibat aksinya tersebut, Epen dibekuk aparat kepolisian Polres Mojokerto Kota. Tersangka digrebek dan ditangkap di sebuah hotel di Kota Mojokerto pada Sabtu (9/1/2021). Dalam pemeriksaan bapak tiga anak ini mengaku menjual istrinya untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, tersangka juga menjual istrinya ke lelaki hidung belang di kawasan Surabaya, pada bulan Maret lalu. "Kami butuh biaya berobat untuk orang tua istri yang sedang sakit keras," ujarnya dihadapan petugas.



Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sbastian mengungkapkan, untuk menawarkan istrinya , sopir pabrik ini memanfaatkan media sosial Tweeter dan percakapan WhatsApp (WA) dengan tarif Rp1,5 juta sekali kencan.

(Baca juga: Satpam SPBU Gemparkan Muaro Jambi, Cabuli Gadis Cantik Berusia 6 Tahun )

"Dia mengajak istrinya yang sudah dinikahinya 15 tahun lalu, untuk memberikan layanan ranjang bertiga selama dua jam. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Kota Mojokerto," tegasnya.

Dari penangkapan dan penggrebekan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa dua alat kontrasepsi yang sudah dipakai, dompet, uang tunai Rp1,5 juta, dua buah ponsel, satu unit sepeda motor, hingga sprei yang ada bercak darahnya.

(Baca juga: Artis Cantik Desy Ratnasari Resmi Nakhodai PAN Jawa Barat )

Akibat perbuatan nekad yang dilakukannya, Epen harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota, dan dijerat dengan pasal 2 UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, serta pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2117 seconds (0.1#10.140)