(Baca juga: Sepanjang 2020, Kejari Salatiga Eksekusi Dua Perkara Korupsi)
Kasi Intel Kejari Salatiga Ariefulloh menjelaskan, tersangka MY ditahan di Rutan Salatiga. "Setelah diperiksa sebagai tersangka, MY langsung ditahan," katanya, Senin (11/1/2021).
(Baca juga: Pramugari Mia Tresetyani Sempat Telpon Ibunya Sebelum Sriwijaya Air Jatuh)
Baca Juga:
Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono menambahkan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU tahun 2012-2018, Kejari Salatiga tersangka MY disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh penyidik, MY langsung kita tahan," ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara kasus mencapai Rp163,8 juta. "Kerugian negaranya sebesar Rp163.810.000," pungkasnya.
(shf)