Sepanjang 2020, Kejari Salatiga Eksekusi Dua Perkara Korupsi
loading...
A
A
A
SALATIGA - Sepanjang 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga telah mengeksekusi dua perkara kasus korupsi . Kedua perkara tersebut yakni, korupsi di tubuh PD BPR Bank Salatiga.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga Hadrian Suharyono menjelaskan, kasus korupsi PD BPR Bank Salatiga dengan terdakwa mantan Direktur PD BPR Bank Salatiga M Habib Shaleh sudah tuntas. Demikian pula dengan kasus yang sama dengan terdakwa mantan karyawan bank milik Pemkot Salatiga ini, Retnaningtyas Herlina dan Djatmiko juga sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
"Keduanya divonis masing-masing enam tahun penjara pada Desember 2020 lalu. Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara," katanya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (1/1/2021). (Baca juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kadinkes Berwajah Cantik Dipenjara 4 Tahun)
Selain divonis enam tahun penjara, para terpidana juga dikenai membayar uang pengganti. Herlina dikenai membayar uang pengganti senilai Rp700 juta dan Djatmiko Rp400 juta.
Menurut Hadrian, selain telah menuntaskan dua perkara korupsi, pada 2020 lalu Kejari juga melakukan penyelidikan melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemkot Salatiga. Kini status kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. (Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp290 Juta untuk Judi, Mantan Kepala Desa di Mojokerto Ditangkap)
Hanya, sejauh ini Kejari Salatiga belum menetapkan tersangkanya. "Untuk saat ini (penetapan tersangka) belum. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi," ujarnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga Hadrian Suharyono menjelaskan, kasus korupsi PD BPR Bank Salatiga dengan terdakwa mantan Direktur PD BPR Bank Salatiga M Habib Shaleh sudah tuntas. Demikian pula dengan kasus yang sama dengan terdakwa mantan karyawan bank milik Pemkot Salatiga ini, Retnaningtyas Herlina dan Djatmiko juga sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
"Keduanya divonis masing-masing enam tahun penjara pada Desember 2020 lalu. Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara," katanya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (1/1/2021). (Baca juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kadinkes Berwajah Cantik Dipenjara 4 Tahun)
Selain divonis enam tahun penjara, para terpidana juga dikenai membayar uang pengganti. Herlina dikenai membayar uang pengganti senilai Rp700 juta dan Djatmiko Rp400 juta.
Menurut Hadrian, selain telah menuntaskan dua perkara korupsi, pada 2020 lalu Kejari juga melakukan penyelidikan melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemkot Salatiga. Kini status kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. (Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp290 Juta untuk Judi, Mantan Kepala Desa di Mojokerto Ditangkap)
Hanya, sejauh ini Kejari Salatiga belum menetapkan tersangkanya. "Untuk saat ini (penetapan tersangka) belum. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi," ujarnya.
(don)