Saat Tenaga Kesehatan Bertaruh Nyawa Tangani COVID-19, ASN Dinkes Ini Asyik Jualan Ekstasi
loading...
A
A
A
MATARAM - Sungguh keterlaluan. Saat semua tenaga kesehatan berjibaku bertaruh nyawa menangani pasien COVID-19. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Barat, NTB, asyik mengedarkan ekstasi .
(Baca juga: Viral, Oknum Jasa Marga Diamankan Polisi Surabaya karena Bawa Narkoba )
ASN berinisial Ina (46) tersebut, ditangkap anggota Satreskoba Polresta Mataram , saat mengedarkan pil ekstasi. "Dia merupakan ASN , dan kami tangkap saat mengedarkan ekstasi ," tegas Kapolresta Mataram , Kombes Heri Wahyudi.
Ada tiga tersangka yang berhasil dibekuk, salah satunya adalah Ina. Mereka ditangkap di Jalan Umar Madi, Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya, pada Rabu (6/1/2021). "Kami berhasil membongkar jaringan pengedar ekstasi ini, berkat informasi masyarakat," ujar Heri Wahyudi.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni 10 butir pil ekstasi warna kuning berlogo mahkota, serta uang tunai Rp13.428.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan ekstasi .
Saat ini para tersangka pengedar ekstasi sudah dijebloskan di sel tahanan Polresta Mataram , untuk kepentingan penyelidikan. Dihadapan petugas, ketiganya mengaku hanya kuri yang akan menyerahkan ekstasi tersebut ke pemesannya.
(Baca juga: Awan Panas Meluncur dari Puncak Merapi ke Kali Krasak, Warga Dilarang Mendekati Sungai )
Harga satu butir ekstasi tersebut mencapai Rp600 ribu. Para tersangka ini diduga telah mengedarkan ekstasi tersebut, saat malam pergantian tahun. Polisi kini mengembangkan penyelidikan, untuk membongkar jaringan para tersangka ini.
(Baca juga: Viral, Oknum Jasa Marga Diamankan Polisi Surabaya karena Bawa Narkoba )
ASN berinisial Ina (46) tersebut, ditangkap anggota Satreskoba Polresta Mataram , saat mengedarkan pil ekstasi. "Dia merupakan ASN , dan kami tangkap saat mengedarkan ekstasi ," tegas Kapolresta Mataram , Kombes Heri Wahyudi.
Ada tiga tersangka yang berhasil dibekuk, salah satunya adalah Ina. Mereka ditangkap di Jalan Umar Madi, Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya, pada Rabu (6/1/2021). "Kami berhasil membongkar jaringan pengedar ekstasi ini, berkat informasi masyarakat," ujar Heri Wahyudi.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni 10 butir pil ekstasi warna kuning berlogo mahkota, serta uang tunai Rp13.428.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan ekstasi .
Saat ini para tersangka pengedar ekstasi sudah dijebloskan di sel tahanan Polresta Mataram , untuk kepentingan penyelidikan. Dihadapan petugas, ketiganya mengaku hanya kuri yang akan menyerahkan ekstasi tersebut ke pemesannya.
(Baca juga: Awan Panas Meluncur dari Puncak Merapi ke Kali Krasak, Warga Dilarang Mendekati Sungai )
Harga satu butir ekstasi tersebut mencapai Rp600 ribu. Para tersangka ini diduga telah mengedarkan ekstasi tersebut, saat malam pergantian tahun. Polisi kini mengembangkan penyelidikan, untuk membongkar jaringan para tersangka ini.
(eyt)