Ditangkap Kejagung, Buronan Kasus Korupsi KMK BSB Tiba di Kejari Pelembang

Rabu, 06 Januari 2021 - 22:52 WIB
loading...
Ditangkap Kejagung, Buronan Kasus Korupsi KMK BSB Tiba di Kejari Pelembang
Terpidana perkara tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel, Augustinus Judianto, yang ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
A A A
PALEMBANG - Terpidana perkara tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel, Augustinus Judianto, yang ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel tiba di Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (6/1/2021) malam.

Saat tiba di Kejari Palembang, terpidana Augustinus yang menggunakan topi berwarna abu-abu dan baju hitam tiba dengan tangan terborgol dibaluti jaket selaras berwarna hitam masuk ke gedung Kejari sambil menundukkan kepala.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khaidirman mengatakan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sumsel menangkap DPO terpidana korupsi KMK Bank Sumsel Babel, Augustinus Judianto, Selasa (5/1/2021) pukul 21.30 WIB.

(Baca juga: Suami Meregang Nyawa Terjebak Kebakaran, Istri Hendak Menolong Tewas Kesetrum )

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi KMK Bank Sumsel Babel.

Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP.

"Selain hukuman penjara, Augustinus Judianto juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar," ujar Khaidirman.

Dalam putusan MA tersebut, terpidana akan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun, serta denda Rp200 juta. Namun, jika tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

"Terpidana yang merupakan Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada 27 Februari 2020," jelasnya.

Namun, kata Khaidirman, saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel tidak menerima sehingga mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Saat itu Mahkamah Agung menerima Kasasi JPU sehingga terpidana Augustinus mendapati hukuman 8 tahun penjara.

(Baca juga: Usai Terima Tamu, Wanita Penghibur Ini Ditemukan Tewas dalam Kamar Hotel )

"Namun saat putusan selesai, terpidana melarikan diri. Hingga akhirnya pada Selasa malam kemarin terpidana berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kejati Sumsel di Jakarta," katanya.

Kasus yang menyeret Augustinus berawal dari kredit macet di BSB yang terjadi pada tahun 2015 lalu, dimana perusahaan terdakwa mengajukan permohonan kredit lebih dari Rp30 miliar dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat seharga Rp15 miliar dan alat berat. Adanya jaminan tersebut membuat pihak BSB akhirnya mengucurkan kredit kepada perusahaan terpidana sebesar Rp13,5 miliar.

"Dalam perjalanannya, perusahan terdakwa tidak pernah membayarkan kredit tersebut kepada Bank SumselBabel. Hingga akhirnya perusahaan milik terpidana Augustinus Judianto dinyatakan pailit. Dan mulai hari ini terpidana Augustinus resmi akan menjalani hukuman di Rutan Klas 1 Pakjo," ujarnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2388 seconds (0.1#10.140)