Pembatasan Sosial Jawa-Bali, Semarang-Solo-Banyumas Raya Jadi Perhatian
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah pusat memutuskan memberlakukan pembatasan sosial lebih ketat untuk seluruh daerah Jawa-Bali. Rencananya, pembatasan sosial tersebut mulai dilaksanakan pada 11 - 25 Januari 2021.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan siap melaksanakan perintah tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pusat, untuk kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota.
(Baca juga: Merapi Masuk Fase Erupsi, Ganjar Minta BPBD Memastikan Kondisi Pengungsi )
"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telefon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," katanya, Rabu (6/1/2021).
Dia mengatakan, pengetatan yang dimaksud tersebut bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bisa juga dikatakan sebagai pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, hal itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah.
(Baca juga: Pemuda di Bali Kirim Foto dan Video Panas ke Suami Selingkuhannya )
"Kalau di Jateng ini misalnya Semarang Raya, Solo Raya, dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," jelasnya.
Sekadar diketahui, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemberlakuan pembatasan sosial serentak di Jawa-Bali karena daerah-daerah itu memenuhi parameter dalam penanganan Covid-19.
Di antaranya keterisian tempat tidur rumah sakit baik ICU maupun isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional, yakni 14 persen.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan siap melaksanakan perintah tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pusat, untuk kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota.
(Baca juga: Merapi Masuk Fase Erupsi, Ganjar Minta BPBD Memastikan Kondisi Pengungsi )
"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telefon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," katanya, Rabu (6/1/2021).
Dia mengatakan, pengetatan yang dimaksud tersebut bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bisa juga dikatakan sebagai pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, hal itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah.
(Baca juga: Pemuda di Bali Kirim Foto dan Video Panas ke Suami Selingkuhannya )
"Kalau di Jateng ini misalnya Semarang Raya, Solo Raya, dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," jelasnya.
Sekadar diketahui, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemberlakuan pembatasan sosial serentak di Jawa-Bali karena daerah-daerah itu memenuhi parameter dalam penanganan Covid-19.
Di antaranya keterisian tempat tidur rumah sakit baik ICU maupun isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional, yakni 14 persen.
(msd)