Pembatasan Sosial Jawa-Bali, Semarang-Solo-Banyumas Raya Jadi Perhatian
Rabu, 06 Januari 2021 - 17:10 WIB
loading...
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.Foto/dok
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah pusat memutuskan memberlakukan pembatasan sosial lebih ketat untuk seluruh daerah Jawa-Bali. Rencananya, pembatasan sosial tersebut mulai dilaksanakan pada 11 - 25 Januari 2021.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan siap melaksanakan perintah tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pusat, untuk kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota.
(Baca juga: Merapi Masuk Fase Erupsi, Ganjar Minta BPBD Memastikan Kondisi Pengungsi )
"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telefon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," katanya, Rabu (6/1/2021).
Dia mengatakan, pengetatan yang dimaksud tersebut bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bisa juga dikatakan sebagai pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, hal itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan siap melaksanakan perintah tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pusat, untuk kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota.
(Baca juga: Merapi Masuk Fase Erupsi, Ganjar Minta BPBD Memastikan Kondisi Pengungsi )
"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telefon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," katanya, Rabu (6/1/2021).
Dia mengatakan, pengetatan yang dimaksud tersebut bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bisa juga dikatakan sebagai pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, hal itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah.
Lihat Juga :