Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Manusia Lintas Provinsi

Selasa, 22 Desember 2020 - 20:37 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka...
Korban saat melaporkan dugaan kasus perdagangan manusia lintas provinsi di Polrestabes Makassar. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan perdagangan manusia lintas provinsi, setelah mendalami laporan korban berinisial IN (17).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, tiga orang tersangka merupakan wanita, namun dia belum mau merinci identitas mereka.

Penetapan kata Agus, dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Senin, (14/12/2020) lalu, bersama barang bukti seperti salinan isi percakapan, KTP baru, hingga bukti pembelian tiket pemberangkatan.



Pemeriksaan periodik mulai korban, saksi, sampai terlapor, sejak kasus ini pertama dilaporkan pada 10 Desember 2020 lalu. Semua itu jadi landasan kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Iya sudah digelar dan ditetapkan tiga orang tersangka. Sementara itu dulu," ungkap Agus kepada Sindonews, Selasa (22/12/2020).

Meski begitu, Agus mengaku belum melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka . "Masih ada saksi yang mau kita ambil keterangannya," imbuh Mantan Wakapolres Bulukumba ini.

Sebelumnya perwira polisi satu bunga ini menyatakan, para terduga pelaku merupakan komplotan jaringan besar lintas Provinsi. Jaringan ini disinyalir memanfaatkan remaja di bawah umur untuk dipekerjakan di luar Kota Makassar.



Khaerul menyatakan, motif sesungguhnya baru akan diketahui setelah komplotan ini tertangkap dan diperiksa lebih lanjut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2616 seconds (0.1#10.140)