Kebijakan Sekolah Tatap Muka di Luwu Diserahkan ke Kepsek
loading...
A
A
A
LUWU - Sekolah tatap muka bagi murid dan siswa di Kabupaten Luwu hingga saat ini belum jelas. Pasalnya, hingga Senin 4 Januari, beberapa sekolah masih meliburkan muridnya, ada pula sebaliknya.
Kepala Dinas Pendidikan Luwu , Hasbullah dikonfirmasi SINDOnews mengatakan, kebijakan sekolah tatap muka saat ini diserahkan kepada pihak sekolah atau kepala sekolah (kepsek) .
"Kami masih menunggu regulasi atau surat edaran. Jadi sampai hari ini, belum ada pegangan kami untuk melakukan pembelajaran tatap muka ataupun melarang pembelajaran tatap muka ," ujarnya.
"Sehingga kebijakan proses belajar langsung di sekolah kami berikan kepada para kepala sekolah di Luwu, tentunya melalui persetujuan Dinas Pendidikan ," lanjutnya.
Dikatakan Hasbullah, kepala sekolah bisa saja mengambil kebijakan untuk membolehkan pembelajaran tatap muka selama memenuhi beberapa ketentuan.
"Pertama hasil melapor atau berkoordinasi dengan kabupaten atau pihak dinas, melihat kondisi lingkungan, melihat jumlah murid atau siswa," ujarnya.
Dia menjelaskan, laporan ke dinas menjadi syarat wajib agar pihak dinas melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan atau Tim Gugus, terkait kondisi kesehatan warga di sekitar sekolah tersebut.
Dinas Pendidikan membolehkan adanya pembelajaran tatap muka selama jumlah murid dibatasi, atau separuh dari rombongan belajar dalam tiap kali pertemuan.
"Dan yang paling penting, tidak ada kasus positif Covid di sekitar sekolah, dalam wilayah desa. Terakhir pihak sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan depan kelas," tekannya.
Dari pantauan SINDOnews, beberapa murid dan siswa sekolah di Luwu hari ini terlihat berseragam sekolah dan menuju sekolahnya. Ada pula beberapa sekolah yang telah membatalkan rencana sekolah tatap muka melalui pesan singkat di grup WhatsApp.
Lihat Juga: Gaji Tak Dibayar Guru Segel Sekolah, Dinas Pendidikan NTT Copot Kasek SMK Negeri 5 Kupang
Kepala Dinas Pendidikan Luwu , Hasbullah dikonfirmasi SINDOnews mengatakan, kebijakan sekolah tatap muka saat ini diserahkan kepada pihak sekolah atau kepala sekolah (kepsek) .
"Kami masih menunggu regulasi atau surat edaran. Jadi sampai hari ini, belum ada pegangan kami untuk melakukan pembelajaran tatap muka ataupun melarang pembelajaran tatap muka ," ujarnya.
"Sehingga kebijakan proses belajar langsung di sekolah kami berikan kepada para kepala sekolah di Luwu, tentunya melalui persetujuan Dinas Pendidikan ," lanjutnya.
Dikatakan Hasbullah, kepala sekolah bisa saja mengambil kebijakan untuk membolehkan pembelajaran tatap muka selama memenuhi beberapa ketentuan.
"Pertama hasil melapor atau berkoordinasi dengan kabupaten atau pihak dinas, melihat kondisi lingkungan, melihat jumlah murid atau siswa," ujarnya.
Dia menjelaskan, laporan ke dinas menjadi syarat wajib agar pihak dinas melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan atau Tim Gugus, terkait kondisi kesehatan warga di sekitar sekolah tersebut.
Dinas Pendidikan membolehkan adanya pembelajaran tatap muka selama jumlah murid dibatasi, atau separuh dari rombongan belajar dalam tiap kali pertemuan.
"Dan yang paling penting, tidak ada kasus positif Covid di sekitar sekolah, dalam wilayah desa. Terakhir pihak sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan depan kelas," tekannya.
Dari pantauan SINDOnews, beberapa murid dan siswa sekolah di Luwu hari ini terlihat berseragam sekolah dan menuju sekolahnya. Ada pula beberapa sekolah yang telah membatalkan rencana sekolah tatap muka melalui pesan singkat di grup WhatsApp.
Lihat Juga: Gaji Tak Dibayar Guru Segel Sekolah, Dinas Pendidikan NTT Copot Kasek SMK Negeri 5 Kupang
(luq)