Kepsek Pelaku Penganiaya Siswa SMK di Nias Selatan Belum Ditahan, Ini Alasannya

Kamis, 25 April 2024 - 14:16 WIB
loading...
Kepsek Pelaku Penganiaya Siswa SMK di Nias Selatan Belum Ditahan, Ini Alasannya
Rekonstruksi kasus penganiayaan siswa SMK dengan memperagakan 17 Adegan hingga pemukulan terhadap 8 siswa termasuk korban YN. Foto/Ist
A A A
NIAS SELATAN - Tersangka SZ Kepala Sekolah di SMKN1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara yang diduga aniaya siswanya hingga tewas belum ditahan. Kasus penganiayaan siswa SMK ini menjadi perhatian khusus dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian menyebut penahanan belum dilakukan dikarenakan tersangka sakit dan dirawat di RS. Diketahui, SZ ditetapkan tersangka sejak Selasa tanggal 23 April 2024 lalu, setelah melalui serangkaian proses hukum dan bukti-bukti.

”SZ telah ditetapkan tersangka pada hari Selasa kemarin,” kata Freddy Siagian kepada iNews Media Group, Kamis (25/4/2024).



Meski sudah jadi tersangka, Freddy mengatakan SZ selaku Kepala Sekolah yang diduga menganiaya YN (17) siswa kelas XI OTKP yang mengakibatkan meninggal dunia, belum ditahan karena tersangka dalam keadaan sakit dan dirawat di RS.

"Tersangka belum ditahan karena sakit dan dirawat di Rumah sakit. Penahanan dilakukan dalam waktu dekat," ujarnya.

Sebelumnya kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak tersebut yang terjadi pada (16/3/2024) telah dilaporkan ibu kandung korban, Yantiria Telaumbanua pada tanggal 11 Maret 2024 dengan terlapor SZ.



Dan sementara korban sempat kritis sebelum meninggal dunia di RS Thomsen Nias saat dalam perawatan intensif (15/4/2024) lalu. Polres Nias Selatan bergerak cepat tangani kasus tersebut dengan memintai keterangan beberapa saksi (siswa lain rekan korban).

Dari rekonstruksi yang digelar Senin (22/4), Freddy Siagian mengatakan, diduga pelaku SZ memperagakan 17 adegan, hingga adegan pemukulan pada 8 orang siswanya didepan kelas dan diduga menyebabkan salah satu siswa tersebut meninggal dunia.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)