Oknum LSM Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan

Jum'at, 11 Desember 2020 - 17:16 WIB
loading...
Oknum LSM Dilaporkan...
Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Aisyah ZA (44) saat ditangkap Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. (Ist)
A A A
BATAM - Seorang Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Aisyah ZA (44) dilaporkan oleh seorang perempuan yakni ND alias R atas kasus pemalsuan, penipuan dan penggelapan.

Aisyah ZA ini merupakan Oknum LSM Garda Juang dan ditangkap oleh Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Rabu (9/12/20) pukul 19.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto melalui Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Dasar : LP-B/131/XII/2020/SPKT-Kepri, 07 Desember 2020. Pasal 3 263 dan atau 378 dan atau 372. - SP. Kap/107/XII/2020/Ditreskrimum, 07 Desember 2020.

"Terlapor ini ada dua alamatnya yakni di Perumahan Graha Legenda Malaka Blok D4 No 19 Batam (KTP) dan yang sekarang di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang," katanya.

Dijelaskannya, pelaku ditangkap personel Subdit 3 setelah Tim melacak keberadaan terlapor di alamat yang berada Perumahan Graha Legenda Malaka Blok D4 No 19 Batam. Namun terlapor tidak tinggal dialamat tersebut dan kemudian personel Subdit 3 mendapat informasi bahwa terlapor sudah menetap di Tanjung Pinang. (Baca: Begini Motif Anak di Muaro Jambi Habisi Ibu dan Tusuk Ayah Kandung).

"Kemudian personel Subdit 3 melaksanakan penyelidikan di Tanjung Pinang dan mendapati bahwa terlapor tinggal di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang dan sekitar 19.30 WIB personel Subdit 3 mengamankan terlapor dan di bawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2260 seconds (0.1#10.140)