Oknum LSM Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan
loading...
A
A
A
BATAM - Seorang Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Aisyah ZA (44) dilaporkan oleh seorang perempuan yakni ND alias R atas kasus pemalsuan, penipuan dan penggelapan.
Aisyah ZA ini merupakan Oknum LSM Garda Juang dan ditangkap oleh Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Rabu (9/12/20) pukul 19.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto melalui Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Dasar : LP-B/131/XII/2020/SPKT-Kepri, 07 Desember 2020. Pasal 3 263 dan atau 378 dan atau 372. - SP. Kap/107/XII/2020/Ditreskrimum, 07 Desember 2020.
"Terlapor ini ada dua alamatnya yakni di Perumahan Graha Legenda Malaka Blok D4 No 19 Batam (KTP) dan yang sekarang di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang," katanya.
Dijelaskannya, pelaku ditangkap personel Subdit 3 setelah Tim melacak keberadaan terlapor di alamat yang berada Perumahan Graha Legenda Malaka Blok D4 No 19 Batam. Namun terlapor tidak tinggal dialamat tersebut dan kemudian personel Subdit 3 mendapat informasi bahwa terlapor sudah menetap di Tanjung Pinang. (Baca: Begini Motif Anak di Muaro Jambi Habisi Ibu dan Tusuk Ayah Kandung).
"Kemudian personel Subdit 3 melaksanakan penyelidikan di Tanjung Pinang dan mendapati bahwa terlapor tinggal di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang dan sekitar 19.30 WIB personel Subdit 3 mengamankan terlapor dan di bawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya.
Aisyah ZA ini merupakan Oknum LSM Garda Juang dan ditangkap oleh Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Rabu (9/12/20) pukul 19.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto melalui Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Dasar : LP-B/131/XII/2020/SPKT-Kepri, 07 Desember 2020. Pasal 3 263 dan atau 378 dan atau 372. - SP. Kap/107/XII/2020/Ditreskrimum, 07 Desember 2020.
"Terlapor ini ada dua alamatnya yakni di Perumahan Graha Legenda Malaka Blok D4 No 19 Batam (KTP) dan yang sekarang di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang," katanya.
Dijelaskannya, pelaku ditangkap personel Subdit 3 setelah Tim melacak keberadaan terlapor di alamat yang berada Perumahan Graha Legenda Malaka Blok D4 No 19 Batam. Namun terlapor tidak tinggal dialamat tersebut dan kemudian personel Subdit 3 mendapat informasi bahwa terlapor sudah menetap di Tanjung Pinang. (Baca: Begini Motif Anak di Muaro Jambi Habisi Ibu dan Tusuk Ayah Kandung).
"Kemudian personel Subdit 3 melaksanakan penyelidikan di Tanjung Pinang dan mendapati bahwa terlapor tinggal di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang dan sekitar 19.30 WIB personel Subdit 3 mengamankan terlapor dan di bawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya.
(nag)