Penyelundupan 28.200 Ekor Benih Lobster di Banyuasin Digagalkan

Rabu, 30 Desember 2020 - 21:13 WIB
loading...
Penyelundupan 28.200 Ekor Benih Lobster di Banyuasin Digagalkan
Waka Polres Banyuasin, Kompol Yenny Diarti dan jajaran menunjukkan barang bukti benih lobster yang akan diselundupkan oleh para tersangka. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
A A A
BANYUASIN - Sebanyak 28.200 ekor benih lobster yang akan diselundupkan di Dermaga Bongkar Muat Desa Marga Sungsang, Banyuasin II, Banyuasin, Sumsel digagalkan Polres Banyuasin.

Waka Polres Banyuasin, Kompol Yenny Diarti menjelaskan kronologis penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya penyelundupan disekitar wilayah perairan Sungsang pada Selasa (22/12/2020) pukul 22.30 WIB.

(Baca juga: 129 Ribu Baby Lobster Senilai Rp13 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura)

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran kami Polres Banyuasin melalui Polsek Sungsang melakukan patroli dan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku yang sedang melakukan aksinya,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin, Muhammad Ikang Ade Putra, dan Kanit Pidsus Polres Banyuasin Almukminin.

(Baca juga: FPI Dilarang, Simpatisan Habib Rizieq Shihab di Ciamis Bentuk Ormas Baru)

Dia menjelaskan Yenni, kedua pelaku berinisial YM dan NAS yang merupakan warga Palembang ini tertangkap tangan sedang membawa 5 box styrofoam berisi 28.000 ekor benih lobster tediri dari 3 jenis yaitu lobster mutiara, lobster pasir dan lobster jarong.

(Baca juga: Geger Cabai Rawit Diberi Pewarna Merah Beredar di Purwokerto)

"Lobster ini rencana mau dibawa ke Singapura, di luar harga 1 ekor benih Lobster ini bisa mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000," jelasnya. Setelah ini rencananya nanti benih ini akan dilepasliarkan di wilayah terumbu Karang Lampung Selatan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ikang Ade Putra, menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan 2 orang tersangka ini telah melanggar Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Akibat perbuatannya tersangka akan diancam dengan hukuman 8 tahun penjara. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan ini sebesar Rp2,7 miliar. “Kedua tersangka sudah diamakan di Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkapnya.

Kanit Pidsus Polres Banyuasin Iptu Almukminin menambahkan, pihaknya mendapat kabar penangkapan ini dari Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono pada malam hari. Karena kasus ini merupakan kasus yang merugikan negara maka langsung dilakukan tindakan cepat.

“Benih lobster ini berasal Lampung dan sepanjang tahun 2020 ini merupakan penangkapan perdana dan terbesar di Sumatera Selatan di wilayah hukum Polres Banyuasin,” katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)