ASN Pemkot Dilarang Keluar Daerah, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:22 WIB
loading...
ASN Pemkot Dilarang Keluar Daerah, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
ASN di lingkup Pemkot Makassar bakal disanksi jika nekat keluar daerah. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dilarang keluar daerah. Larangan ini berlaku hingga 8 Januari 2021. Jika melanggar siap-siap dikenakan sanksi tegas.

Larangan keluar daerah bagi ASN merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor: 70/2020. Edaran itu tentang pembatasan kegiatan keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19 .

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Munandar mengatakan sejak pandemi izin keluar kota memang dibatasi. Nyaris tidak ada perjalanan dinas.

"Itu pun kalau ada untuk keperluan mendesak," singkat Munandar, Senin (28/12/2020).

Dia menjelaskan, para pegawai memang sudah diimbau untuk tak melakukan aktivitas perjalanan keluar daerah, terlebih posisi Makassar yang saat ini mengalami tren kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 .

"Apalagi juga kita terapkan bekerja dari rumah atau WFH," terang dia.



Bahkan kata Munandar, jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya bisa sampai pada pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). "Itu semua sudah ada aturannya," ucap Munandar.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB , Rini Widyantini mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi hukuman disiplin. Hukuman sanksi ini berlaku bagi ASN dan PPPK .

"Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/ 2018 tentang Manajemen PPPK ," katanya.

Menurut Rini, ASN disemua daerah harus tetap mematuhi imbauan tersebut mulai 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

Tren kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Makassar terus meningkat. Bahkan, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pj Wali Kota Makassar telah mengeluarkan kebijakan mulai dari penutupan tempat wisata hingga pembatasan aktivitas usaha hingga pukul 19.00 Wita.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7080 seconds (0.1#10.140)