Pemkot Makassar Tegaskan THM dan Rumah Karaoke Belum Bisa Beroperasi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Berbagai kebijakan telah diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , untuk menekan penyebaran virus Corona yang kembali merangkak naik sejak beberapa pekan terakhir. Salah satunya pembatasan jam operasional tempat usaha.
Meski begitu, Pemkot Makassar menegaskan khusus untuk tempat hiburan malam (THM) seperti klub malam, diskotik, pub, bar, termasuk rumah karaoke, panti pijat, refleksi hingga SPA (Solus Per Aqua) tidak boleh beroperasi.
Larangan itu merujuk pada Surar Edaran Nomor: 443.01/432/S.EDAR/DISPAR/XII/2020 yang dikeluarkan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin pada tanggal 21 Desember 2020.
Edaran itu mengatur tentang kegiatan operasional industri pariwisata tertentu dalam rangka pengendalian serta memutus mata rantai virus Corona di Kota Makassar .
Di mana dalam surat edaran itu disebutkan bahwa klub malam , diskotik, pub, bar, rumah karaoke, panti pijat, refleksi, dan SPA belum diizinkan untuk dibuka.
"Jadi THM, tempat karaoke, panti pijat, refleksi, hingga SPA itu belum diizinkan dibuka, itu sesuai surat edaran," kata Kepala Seksi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar , Andi Nasaruddin
Dia menegaskan THM , rumah karaoke, hingga panti pijat tidak pernah diizinkan untuk beroperasi. Sehingga menurut dia, semua tempat usaha tertentu seperti yang disebutkan dalam edaran tersebut harus ditutup.
"Sampai sekarang tidak ada pembukaan usaha di atas dan itu tidak pernah ada. Harus tutup," tegas dia.
Hanya saja, pengawasan aktivitas usaha tersebut berada pada Satgas Covid-19. Pihaknya hanya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha industri pariwisata tertentu untuk tidak dulu beroperasi sebelum dikeluarkannya izin dari pemerintah kota.
Meski begitu, Pemkot Makassar menegaskan khusus untuk tempat hiburan malam (THM) seperti klub malam, diskotik, pub, bar, termasuk rumah karaoke, panti pijat, refleksi hingga SPA (Solus Per Aqua) tidak boleh beroperasi.
Larangan itu merujuk pada Surar Edaran Nomor: 443.01/432/S.EDAR/DISPAR/XII/2020 yang dikeluarkan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin pada tanggal 21 Desember 2020.
Edaran itu mengatur tentang kegiatan operasional industri pariwisata tertentu dalam rangka pengendalian serta memutus mata rantai virus Corona di Kota Makassar .
Di mana dalam surat edaran itu disebutkan bahwa klub malam , diskotik, pub, bar, rumah karaoke, panti pijat, refleksi, dan SPA belum diizinkan untuk dibuka.
"Jadi THM, tempat karaoke, panti pijat, refleksi, hingga SPA itu belum diizinkan dibuka, itu sesuai surat edaran," kata Kepala Seksi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar , Andi Nasaruddin
Dia menegaskan THM , rumah karaoke, hingga panti pijat tidak pernah diizinkan untuk beroperasi. Sehingga menurut dia, semua tempat usaha tertentu seperti yang disebutkan dalam edaran tersebut harus ditutup.
"Sampai sekarang tidak ada pembukaan usaha di atas dan itu tidak pernah ada. Harus tutup," tegas dia.
Hanya saja, pengawasan aktivitas usaha tersebut berada pada Satgas Covid-19. Pihaknya hanya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha industri pariwisata tertentu untuk tidak dulu beroperasi sebelum dikeluarkannya izin dari pemerintah kota.