3 Pencuri Kabel Telkom di Batam Terciduk Polisi saat Beraksi, 4 Kabur

Rabu, 23 Desember 2020 - 17:41 WIB
loading...
3 Pencuri Kabel Telkom di Batam Terciduk Polisi saat Beraksi, 4 Kabur
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (23/12/20). Foto: iNews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri meringkus tiga orang pelaku pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk . Ketiganya yakni berinisial MKS, MSN dan IP. Mereka diamankan saat menjalankan aksinya menarik kabel dari bawah tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (23/12/20). (Baca Juga: Mandor Bangunan yang Tewas di Tangan Pekerjanya, Diserang saat Ngopi)

“Kronologis kejadian yakni pada Selasa (22/12/20) sekira pukul 03.00 WIB, Tim Patroli Kring Serse mendapatkan informasi bahwa ada tindak kejahatan di wilayah Nagoya, tepatnya di Jalan Imam Bonjol Depan Mall Nagoya Hill," katanya.

Usai mendapat informasi itu, polisi langsung meluncur ke TKP. Saat berada di lokasi didapati sekira 7 orang pelaku sedang membongkar dan mencuri kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk, dan saat akan dilakukan penindakkan tim berhasil mengamanakan tiga orang pelaku berinisial MKS, MSN dan IP. “Untuk pelaku lainnya melarikan diri dan hingga saat ini masih terus dilakukan pengejaran," ujarnya. (Baca Juga: Gerombolan Pencuri Ini Sekali Beraksi Gasak 400 Meter Kabel Telkom)

Pelaku melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu mencari dan menggali lokasi yang masih terdapat kabel Tel Kabelindo 1991 milik Telkom. Setelah ditemukan, maka kabel tersebut langsung ditarik oleh para pelaku dengan menggunakan mobil truk kemudian kabel tersebut dipotong-potong untuk kemudian dijual oleh pelaku yang saat ini melarikan diri yakni inisial BH.

“Jadi, tim juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Telkom terhadap barang bukti yang diamankan yaitu terhadap kabel yang bertuliskan Tel Kabelindo 1991, dan didapatkan konfirmasi bahwa benar kabel tersebut merupakan milik PT. Telkom Indonesia Tbk," pungkasnya. (Baca Juga: 6 ‘Anak Asuh’ Mami Alona dari Model, Artis, Pramugari hingga Pegawai Bank Bakal Diperiksa)

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, dari kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit truk Elf Hd merk Isuzu, 7 potong kabel tembaga milik PT. Telkom berdiameter 7,5 cm dengan total panjang sekira 30 meter, 3 buah parang, 2 buah martil, 1 buah kapak, ganco, cangkul, linggis dan katrol. “Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun penjara," ujarnya.

Menurut dia, kasus pencurian kabel ini sudah sering kali terjadi dan saat ini Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapnya. Tentu, kasus ini tidak hanya sampai di sini saja namun akan terus dilakukan pengembangan. “Sudah sangat sering ini terjadi, kami akan kembangkan lagi kasus ini,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)