6 ‘Anak Asuh’ Mami Alona dari Model, Artis, Pramugari hingga Pegawai Bank Bakal Diperiksa
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan telah memanggil enam orang saksi berkaitan dengan kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan selebgram TA.
Keenam saksi yang juga "anak asuh" Mami Alona tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Rabu (30/12/2020) mendatang. (Baca Juga: Artis TA Wajib Lapor ke Polda Jabar, 6 Anak Buah Mami Alona Bakal Diperiksa)
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan dan pihaknya kini menunggu respons atau kesediaan para saksi untuk hadir dalam pemeriksaan. “Saksi yang akan dipanggil kurang lebih enam orang nanti, itu jatuhnya nanti di tanggal 30 Desember (2020). Surat panggilan sudah dilayangkan. Belum tau (hadir atau tidak)," ujar Erdi di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (23/12/2020).
Disinggung siapa saja keenam saksi tersebut, Erdi hanya menyebutkan inisial mereka dan profesinya yang beragam, mulai model hingga pegawai bank. “Namanya itu berinisial SAS, kemudian SC, DL, MC, A, dan V. Itu enam orang yang akan diminta keterangan. Ini ada model, artis, pramugari dan pegawai bank,” bebernya. (Baca Juga: 15 Orang Diamankan di Kamar Hotel, Diduga Jaringan Prostitusi Online)
Erdi menjelaskan, keenam orang saksi tersebut dipanggil berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan dan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik. Menurutnya, para saksi tersebut umumnya merupakan calon korban praktik prostitusi online yang dijalankan oleh para muncikari, termasuk Mami Alona.
“Iya, (enam orang saksi itu) dari hasil pemeriksaan tersangka kemudian dari keterangan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. Kemudian dari hasil data yang diterima atau diperoleh dari HP mereka yang sudah dilakukan penahanan," jelasnya. (Baca Juga: Digerebek di Kamar Hotel, Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online)
Meski begitu, Erdi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai identitas saksi tersebut dan apakah sudah pernah terlibat dalam praktik prostitusi atau tidak, termasuk hubungan mereka dengan para muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari hasil pemeriksaan belum final, jadi masih didalami karena kita melihat data-data itu dan bukti yang dimiliki oleh penyidik," ucapnya.
Disinggung mengenai laki-laki yang memesan model dan selebgram TA, Erdi pun menyebut masih dalam pendalaman.“Sudah (diperiksa), statusnya masih didalami mudah-mudahan ada perkembangan. (latar belakangnya) Itu nanti," katanya. (Baca Juga: Kena PHK Lalu Open BO, Gadis Bali Ini Malah Diperas Oknum Polisi)
Diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial dengan situs berinisial BM.
RJ alias Meauw dan AH alias nookie28 diduga memperdagangkan perempuan dengan mengunggah fotonya di media sosial tersebut. Unggahan foto itu biasanya disertakan pula dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan. Sedangkan tersangka berinsial MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang menyediakan wanita berprofesi model, artis, hingga selebgram. (Baca Juga: Tarif Kencan Artis TA Rp75 Juta, Mucikari Potong 10 Persen)
Selain itu, dia pun bisa mencarikan perempuan yang berlatar belakang lain, seperti pekerja swasta. TA yang berstatus saksi sendiri sudah diperbolehkan pulang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Sabtu (19/12/2020) petang. Namun dia dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Keenam saksi yang juga "anak asuh" Mami Alona tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Rabu (30/12/2020) mendatang. (Baca Juga: Artis TA Wajib Lapor ke Polda Jabar, 6 Anak Buah Mami Alona Bakal Diperiksa)
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan dan pihaknya kini menunggu respons atau kesediaan para saksi untuk hadir dalam pemeriksaan. “Saksi yang akan dipanggil kurang lebih enam orang nanti, itu jatuhnya nanti di tanggal 30 Desember (2020). Surat panggilan sudah dilayangkan. Belum tau (hadir atau tidak)," ujar Erdi di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (23/12/2020).
Disinggung siapa saja keenam saksi tersebut, Erdi hanya menyebutkan inisial mereka dan profesinya yang beragam, mulai model hingga pegawai bank. “Namanya itu berinisial SAS, kemudian SC, DL, MC, A, dan V. Itu enam orang yang akan diminta keterangan. Ini ada model, artis, pramugari dan pegawai bank,” bebernya. (Baca Juga: 15 Orang Diamankan di Kamar Hotel, Diduga Jaringan Prostitusi Online)
Erdi menjelaskan, keenam orang saksi tersebut dipanggil berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan dan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik. Menurutnya, para saksi tersebut umumnya merupakan calon korban praktik prostitusi online yang dijalankan oleh para muncikari, termasuk Mami Alona.
“Iya, (enam orang saksi itu) dari hasil pemeriksaan tersangka kemudian dari keterangan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. Kemudian dari hasil data yang diterima atau diperoleh dari HP mereka yang sudah dilakukan penahanan," jelasnya. (Baca Juga: Digerebek di Kamar Hotel, Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online)
Meski begitu, Erdi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai identitas saksi tersebut dan apakah sudah pernah terlibat dalam praktik prostitusi atau tidak, termasuk hubungan mereka dengan para muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari hasil pemeriksaan belum final, jadi masih didalami karena kita melihat data-data itu dan bukti yang dimiliki oleh penyidik," ucapnya.
Disinggung mengenai laki-laki yang memesan model dan selebgram TA, Erdi pun menyebut masih dalam pendalaman.“Sudah (diperiksa), statusnya masih didalami mudah-mudahan ada perkembangan. (latar belakangnya) Itu nanti," katanya. (Baca Juga: Kena PHK Lalu Open BO, Gadis Bali Ini Malah Diperas Oknum Polisi)
Diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial dengan situs berinisial BM.
RJ alias Meauw dan AH alias nookie28 diduga memperdagangkan perempuan dengan mengunggah fotonya di media sosial tersebut. Unggahan foto itu biasanya disertakan pula dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan. Sedangkan tersangka berinsial MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang menyediakan wanita berprofesi model, artis, hingga selebgram. (Baca Juga: Tarif Kencan Artis TA Rp75 Juta, Mucikari Potong 10 Persen)
Selain itu, dia pun bisa mencarikan perempuan yang berlatar belakang lain, seperti pekerja swasta. TA yang berstatus saksi sendiri sudah diperbolehkan pulang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Sabtu (19/12/2020) petang. Namun dia dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
(nic)