Diduga Korupsi Dana Desa Rp758 Juta, Oknum Kades di Kerinci Ditahan
loading...
A
A
A
KERINCI - Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Kerinci , Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci karena diduga menyalahgunakan Dana Desa pada 2018 dan 2019.
Setelah ditetapkan tersangka, Kades Koto Dua Baru, Radius Prawira langsung dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Kerinci untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
(Baca juga: Dugaan Korupsi APBDes, Kades di Kerinci Diamankan Polisi)
"Kita telah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi, yang terdiri dari Perangkat Desa Koto Dua Baru, BPD Koto Dua Baru, pihak Inspektorat Kerinci, pihak Dinas PMD Kerinci, pihak BPKPD Kerinci serta pihak terkait lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi, Selasa (22/12/2020).
(Baca juga: 12 Gajah Liar Lampung Barat Gagal Dihalau, Malah Ngamuk dan Injak Warga)
Dia menjelaskan, dana pembangunan fisik dari APBDes 2018 telah ditarik dari rekening. Namun pembangunan Gedung Seni dan Pendidikan tidak sesuai dengan RAB. Selanjutnya, pembangunan Irigasi (APBDes 2018) tidak dilaksanakan.
"Dana dari APBDes 2019 yang ditarik dari rekening tidak ada SPJ dan tidak digunakan sesuai peruntukan yakni pembangunan jalan lingkungan dan irigasi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Kasat.
Berdasarkan hasil Audit PKKN oleh APIP Provinsi Jambi terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp758 lebih yang berasal dari selisih realisasi pekerjaan fisik dengan RAB serta adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanaka. "Malam ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Kerinci," katanya.
Setelah ditetapkan tersangka, Kades Koto Dua Baru, Radius Prawira langsung dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Kerinci untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
(Baca juga: Dugaan Korupsi APBDes, Kades di Kerinci Diamankan Polisi)
"Kita telah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi, yang terdiri dari Perangkat Desa Koto Dua Baru, BPD Koto Dua Baru, pihak Inspektorat Kerinci, pihak Dinas PMD Kerinci, pihak BPKPD Kerinci serta pihak terkait lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi, Selasa (22/12/2020).
(Baca juga: 12 Gajah Liar Lampung Barat Gagal Dihalau, Malah Ngamuk dan Injak Warga)
Dia menjelaskan, dana pembangunan fisik dari APBDes 2018 telah ditarik dari rekening. Namun pembangunan Gedung Seni dan Pendidikan tidak sesuai dengan RAB. Selanjutnya, pembangunan Irigasi (APBDes 2018) tidak dilaksanakan.
"Dana dari APBDes 2019 yang ditarik dari rekening tidak ada SPJ dan tidak digunakan sesuai peruntukan yakni pembangunan jalan lingkungan dan irigasi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Kasat.
Berdasarkan hasil Audit PKKN oleh APIP Provinsi Jambi terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp758 lebih yang berasal dari selisih realisasi pekerjaan fisik dengan RAB serta adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanaka. "Malam ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Kerinci," katanya.
(shf)