Realisasi PKB Bapenda Sulsel Sudah Capai 98,07 Persen
loading...
A
A
A
Meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda , masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu. Dengan alasan, kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.
“Penanggulangan wabah Covid-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” pinta Darmayani.
Diketahui, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut dipersyaratkan untuk semua kendaraan bermotor tahun 2010 ke bawah. Selain itu nilai jualnya Rp150 juta ke bawah. Selanjutnya diperuntukkan saat proses BBNKB II dan seterusnya, angkutan barang dan angkutan umum orang, termasuk kendaraan mutasi masuk/keluar antar Kab/Kota se-Sulsel.
Selain itu adapula pembebasan tarif PKB progresif untuk kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang. Serta kendaraan bermotor proses BBNKB (atas tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).
(agn)