Cara Penarikan Pajak di Zaman Mataram Kuno: Pakai Uang Logam hingga Hewan

Sabtu, 10 Februari 2024 - 06:51 WIB
loading...
Cara Penarikan Pajak...
Candi Sewu, salah satu peninggalan Kerajaan Mataram Kuno. Foto/Ist
A A A
Pajak menjadi sumber pendapatan negara semasa Kerajaan Mataram Kuno. Sang penguasa kala itu menarik berbagai pajak dari rakyat hingga orang asing yang tinggal dan berbisnis di negaranya.

Pembayarannya pun konon menggunakan beragam macam cara mulai dari uang hingga memberikan sesembahan berupa hewan.

Ada pajak di tingkat desa sebagai daerah terendah di Kerajaan Mataram kuno, hingga pajak di kota-kota dan bandar dagang, yang ditarik kepada pedagang dan pelaku usaha. Di petugas pajak desa misalnya, pejabat pajaknya disebut watak.

Baca Juga: Kisah Pengkhianatan Ki Jonggo, Pejabat Istana Penyebab Kerajaan Pajajaran Kalah dari Banten

Petugas pajak ini membawahi beberapa desa. Kemudian para penguasa daerah, yakni rakai dan pamgat atau para sāmya haji, mempersembahkannya kepada raja setiap habis panen, jadi dua kali setahun.

Sebagaimana dikutip dari "Sejarah Nasional Indonesia II: Zaman Kuno", beberapa prasasti peninggalan Kerajaan Mataram juga menyebut, bulan Asuji dan Karttika sebagai bulan penyerahan pajak, yaitu bulan Oktober-November.

Pejabat tingkat watak yang bertugas memungut pajak itu disebut pangurang, ada juga istilah pratyaya untuk menyebut pejabat pemungut pajak. Di pusat kerajaan semua pemasukan pajak diurus oleh pangkur, tawan, dan tirip.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Kisah Pasukan Legiun...
Kisah Pasukan Legiun Mangkunegaran Mampu Menandingi Kekuatan Militer Eropa
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Rekomendasi
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Shakira Buka Piala Dunia...
Shakira Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler, Cetak Sejarah Baru di FIFA
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved