49% Pemilik Kendaraan di Indonesia Tak Patuh Bayar Pajak, Korlantas Polri Gagas Hapus BBN 2

Kamis, 11 Januari 2024 - 17:10 WIB
loading...
49% Pemilik Kendaraan di Indonesia Tak Patuh Bayar Pajak, Korlantas Polri Gagas Hapus BBN 2
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Samsat Tingkat Nasional di Bandung, Kamis (11/1/2024). Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri mencatat, baru 51% pemilik kendaraan di seluruh Indonesia, patuh membayar pajak kendaraannya. Sedangkan 49% lainnya tidak patuh karena berbagai alasan.

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Korlantas Polri menggagas transformasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online dan menghapus Bea Balik Nama (BBN) 2. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sejak 2022, transformasi pelayanan pajak kendaraan terus digalakkan.

Namun dari hasil evaluasi, tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak kendaraannya belum optimal. Dari hasil evaluasi, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan pada 2022 hanya 39%.



"Jadi ada dua yang perlu ditingkatkan, yaitu kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Samsat Tingkat Nasional di Trans Hotel Bandung, Jalan Gatot Subroto, Kamis (11/1/2024).

Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan, dari 2022 sampai 2023, persentase wajib pajak menunaikan kewajibannya naik signifikan dari 39% menjadi 51%. “Masih ada 49 persen masyarakat (pemilik kendaraan) yang belum patuh membayar pajak). Ini yang masih kami kejar,” ujarnya.

Masih besarnya jumlah wajib pajak yang tak patuh, tutur Direktur Regident, berimbas kepada data kendaraan di Indonesia. Polri mencatat ada 148 juta kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Sementara itu, di kementerian hanya 120 juta dan di Jasa Raharja mencapai 103 juta.

“Masalah kepatuhan yang 49 persen itu menyebabkan sekitar Rp200 triliun uang terhambat masuk ke pendapatan negara. Jadi tugas kami adalah membuat single data, menyatukan data,” tuturnya.



Salah satu terobosan yang diwacanakan Korlantas Polri, kata Brigjen Pol Yusri Yunus, yaitu penghapusan permanen bea balik nama kendaraan atau BBN 2. Walaupun memiliki hambatan bahwa kategori pajak tersebut masuk dalam pendapatan daerah, namun usulan ini terus digodok untuk memaksimalkan pendapatan negara yang lebih besar.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)