Realisasi PKB Bapenda Sulsel Sudah Capai 98,07 Persen

Selasa, 22 Desember 2020 - 08:59 WIB
loading...
Realisasi PKB Bapenda...
Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Sulsel sudah mencapai 98,07 Persen. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Realisasi penerimaan pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel terus digenjot. Capaiannya hampir mendekati target menjelang akhir tahun 2020.

Kepala Bapenda Sulsel , Sudirman Sulaiman optimistis target penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai target yang ditetapkan. Meski di tengah pandemi, aktivitas pelayanan pajak tetap dijalankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu penerimaan pajak yang capaiannya mendekati target yakni pajak kendaraan bermotor (PKB). Berdasarkan data dari aplikasi sistem pajak daerah (Sipada) per tanggal 21 Desember 2020, realisasi PKB tercatat 98,07 persen.

Baca Juga: Realisasi Bapenda Kota Makassar Tahun ini Lampaui Target

Penerimaannya sudah mencapai Rp1,238 triliun dari target sebesar Rp1,263 triliun tahun ini. Dengan begitu Bapenda Sulsel masih mengejar sisa target sebesar 1,93% atau sebanyak Rp24,353 miliar.

Andi Sumardi mengaku, capaian ini berkat kerja keras semua pegawai Bapenda Sulsel termasuk di 25 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Sulsel.

“Kami optimistis dapat mencapai target tahun ini. Kita harus semangat mengejar target dengan menerapkan protokol kesehatan meski saat ini masih pandemi,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat dalam hal ini wajib pajak segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Pemprov Sulsel. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel akan berakhir pada 23 Desember 2020.

Diketahui, pemberlakuan insentif pajak kendaraan ini untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB .

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel , Darmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. Jika wajib pajak membayar lewat dari batas waktu 23 Desember, baru akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Baca Juga: Masih Pandemi, Bapenda Sulsel Turunkan Target Pajak

Meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda , masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu. Dengan alasan, kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

“Penanggulangan wabah Covid-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” pinta Darmayani.

Diketahui, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut dipersyaratkan untuk semua kendaraan bermotor tahun 2010 ke bawah. Selain itu nilai jualnya Rp150 juta ke bawah. Selanjutnya diperuntukkan saat proses BBNKB II dan seterusnya, angkutan barang dan angkutan umum orang, termasuk kendaraan mutasi masuk/keluar antar Kab/Kota se-Sulsel.

Selain itu adapula pembebasan tarif PKB progresif untuk kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang. Serta kendaraan bermotor proses BBNKB (atas tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Regulasi Baru Pajak...
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Lapor Jual Kendaraan...
Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Rekomendasi
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved