Realisasi PKB Bapenda Sulsel Sudah Capai 98,07 Persen
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Realisasi penerimaan pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel terus digenjot. Capaiannya hampir mendekati target menjelang akhir tahun 2020.
Kepala Bapenda Sulsel , Sudirman Sulaiman optimistis target penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai target yang ditetapkan. Meski di tengah pandemi, aktivitas pelayanan pajak tetap dijalankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Salah satu penerimaan pajak yang capaiannya mendekati target yakni pajak kendaraan bermotor (PKB). Berdasarkan data dari aplikasi sistem pajak daerah (Sipada) per tanggal 21 Desember 2020, realisasi PKB tercatat 98,07 persen.
Penerimaannya sudah mencapai Rp1,238 triliun dari target sebesar Rp1,263 triliun tahun ini. Dengan begitu Bapenda Sulsel masih mengejar sisa target sebesar 1,93% atau sebanyak Rp24,353 miliar.
Andi Sumardi mengaku, capaian ini berkat kerja keras semua pegawai Bapenda Sulsel termasuk di 25 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Sulsel.
“Kami optimistis dapat mencapai target tahun ini. Kita harus semangat mengejar target dengan menerapkan protokol kesehatan meski saat ini masih pandemi,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat dalam hal ini wajib pajak segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Pemprov Sulsel. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel akan berakhir pada 23 Desember 2020.
Diketahui, pemberlakuan insentif pajak kendaraan ini untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB .
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel , Darmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. Jika wajib pajak membayar lewat dari batas waktu 23 Desember, baru akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda , masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu. Dengan alasan, kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.
“Penanggulangan wabah Covid-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” pinta Darmayani.
Diketahui, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut dipersyaratkan untuk semua kendaraan bermotor tahun 2010 ke bawah. Selain itu nilai jualnya Rp150 juta ke bawah. Selanjutnya diperuntukkan saat proses BBNKB II dan seterusnya, angkutan barang dan angkutan umum orang, termasuk kendaraan mutasi masuk/keluar antar Kab/Kota se-Sulsel.
Selain itu adapula pembebasan tarif PKB progresif untuk kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang. Serta kendaraan bermotor proses BBNKB (atas tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).
Kepala Bapenda Sulsel , Sudirman Sulaiman optimistis target penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai target yang ditetapkan. Meski di tengah pandemi, aktivitas pelayanan pajak tetap dijalankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Salah satu penerimaan pajak yang capaiannya mendekati target yakni pajak kendaraan bermotor (PKB). Berdasarkan data dari aplikasi sistem pajak daerah (Sipada) per tanggal 21 Desember 2020, realisasi PKB tercatat 98,07 persen.
Penerimaannya sudah mencapai Rp1,238 triliun dari target sebesar Rp1,263 triliun tahun ini. Dengan begitu Bapenda Sulsel masih mengejar sisa target sebesar 1,93% atau sebanyak Rp24,353 miliar.
Andi Sumardi mengaku, capaian ini berkat kerja keras semua pegawai Bapenda Sulsel termasuk di 25 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Sulsel.
“Kami optimistis dapat mencapai target tahun ini. Kita harus semangat mengejar target dengan menerapkan protokol kesehatan meski saat ini masih pandemi,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat dalam hal ini wajib pajak segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Pemprov Sulsel. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel akan berakhir pada 23 Desember 2020.
Diketahui, pemberlakuan insentif pajak kendaraan ini untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB .
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel , Darmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. Jika wajib pajak membayar lewat dari batas waktu 23 Desember, baru akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda , masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu. Dengan alasan, kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.
“Penanggulangan wabah Covid-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” pinta Darmayani.
Diketahui, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut dipersyaratkan untuk semua kendaraan bermotor tahun 2010 ke bawah. Selain itu nilai jualnya Rp150 juta ke bawah. Selanjutnya diperuntukkan saat proses BBNKB II dan seterusnya, angkutan barang dan angkutan umum orang, termasuk kendaraan mutasi masuk/keluar antar Kab/Kota se-Sulsel.
Selain itu adapula pembebasan tarif PKB progresif untuk kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang. Serta kendaraan bermotor proses BBNKB (atas tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).
(agn)