Realisasi PKB Bapenda Sulsel Sudah Capai 98,07 Persen

Selasa, 22 Desember 2020 - 08:59 WIB
loading...
Realisasi PKB Bapenda...
Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Sulsel sudah mencapai 98,07 Persen. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Realisasi penerimaan pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel terus digenjot. Capaiannya hampir mendekati target menjelang akhir tahun 2020.

Kepala Bapenda Sulsel , Sudirman Sulaiman optimistis target penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai target yang ditetapkan. Meski di tengah pandemi, aktivitas pelayanan pajak tetap dijalankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu penerimaan pajak yang capaiannya mendekati target yakni pajak kendaraan bermotor (PKB). Berdasarkan data dari aplikasi sistem pajak daerah (Sipada) per tanggal 21 Desember 2020, realisasi PKB tercatat 98,07 persen.



Penerimaannya sudah mencapai Rp1,238 triliun dari target sebesar Rp1,263 triliun tahun ini. Dengan begitu Bapenda Sulsel masih mengejar sisa target sebesar 1,93% atau sebanyak Rp24,353 miliar.

Andi Sumardi mengaku, capaian ini berkat kerja keras semua pegawai Bapenda Sulsel termasuk di 25 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Sulsel.

“Kami optimistis dapat mencapai target tahun ini. Kita harus semangat mengejar target dengan menerapkan protokol kesehatan meski saat ini masih pandemi,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat dalam hal ini wajib pajak segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Pemprov Sulsel. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel akan berakhir pada 23 Desember 2020.

Diketahui, pemberlakuan insentif pajak kendaraan ini untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB .

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel , Darmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. Jika wajib pajak membayar lewat dari batas waktu 23 Desember, baru akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2718 seconds (0.1#10.140)