Viral! Penjual Sayur di Cilacap Bayar Pajak Motor Pakai Uang Receh Pecahan Rp500

Jum'at, 05 Mei 2023 - 07:25 WIB
loading...
Viral! Penjual Sayur...
Penjual sayur keliling di Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jateng, Ahmad Sodik viral usai membayar pajak kendaraan bermotor pakai uang receh pecahan Rp500. Foto/iNews TV/Heri Susanto
A A A
CILACAP - Pedagang sayur keliling di Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jateng, Ahmad Sodik viral di media sosial (Medsos). Pasalnya, Ahmad Sodik dengan tertib membayar pajak kendaraan bermotor miliknya, meski memakai uang receh pecahan Rp500.



Uang receh tersebut, setiap hari disisihkan Ahmad Sodik dari hasilnya berjualan sayur, dan setelah satu tahun digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Total nilai pajak kendaraan bermotor yang digunakannya berjualan sayur mencapai Rp250 ribu.



Meskipun dengan segala keterbatasan penghasilan, Ahmad Sodik dengan tertib tetap membayar pajak kendaraan bermotornya. Uang receh untuk membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, disimpannya dalam kantong plastik dan diserahkan kepada petugas pajak.



Warga Desa Sikanco, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap tersebut mengaku, uang receh itu dikumpulkan setiap hari usai berdagang sayur keliling. "Ya uangnya berasal dari sisa keuntungan dari berjualan sayur selama satu tahun," ungkapnya.

Viral! Penjual Sayur di Cilacap Bayar Pajak Motor Pakai Uang Receh Pecahan Rp500


Petugas pajak yang menerima uang receh dari Ahmad Sodik, dengan telaten menghitung uang receh tersebut. "Pastinya ini sebuah teladan yang sangat baik, karena warga dengan tertib membayar pajak kendaraan bermotor," ungkap Kepala Seksi Pajak Samsat Cilacap, Yudo Fistyono.



Yudo menambahkan, semua masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotornya pasti dilayani, meskipun pembayarannya menggunakan uang receh. "Ini patut menjadi contoh bagi masyarakat, untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor," ungkapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3478 seconds (0.1#10.140)