400 Kendaraan Dinas di Pemkab Tubaba Nunggak Pajak
loading...
A
A
A
TUBABA - Sebanyak 400 kendaraan dinas (randis) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menunggak pajak . Bahkan dari ratusan kendaraan tersebut, ada yang telah menunggak sejak tahun 2016.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal, ratusan randis tersebut terdiri dari kendaraan roda dua hingga roda empat, Mulai dari sepeda motor hingga mobil mewah.
Kepala UPTD Samsat Tubaba, Aris Munandar membenarkan informasi soal ratusan randis Pemkab Tubaba yang menunggak pajak. Menurut Aris, pihaknya juga telah menyampaikan data kendaraan yang menunggak tersebut kepada Pemkab Tubaba.
"Sesuai permintaan Pemkab, data jumlah kendaraan yang menunggak sudah kami sampaikan," ujar Aris, Selasa (13/6/2023).
Dikatakan Aris, saat ini pihaknya masih menunggu pembayaran pajak dari kendaraan-kendaraan dinas tersebut.
"Kami belum mengetahui kapan akan dibayarkan. Tapi kalau dibaca dari media, Pemkab saat ini sedang mendata randisnya," ungkapnya.
Adapun ratusan randis Pemkab Tubaba yang menunggak pajak diantaranya randis dengan nomor polisi BE 9 Q (jatuh tempo tahun 2019), BE 15 Q (Jatuh Tempo Tahun 2017), BE 10 Q (jatuh tempo tahun 2016) dan BE 8 Q (Jatuh Tempo Tahun 2022).
Lalu, BE 12 Q, BE 21 Q, BE 11 Q, dan BE 20 Q (masing-masing jatuh tempo tanggal 19 Mei 2023).
Baca: Menabung Lima Tahun dari Jualan Seblak, Perempuan Cimahi Ini Percaya Diri Nyalon Dewan.
Kemudian BE 17 Q jenis Alphard (jatuh tempo 15 Februari 2023), BE 4 Q (jatuh tempo tanggal 11 Februari 2023), BE 37 Q (jatuh tempo tahun 2020), BE 13 Q (jatuh tempo tahun 2020), dan BE 34 Q (jatuh tempo tahun 2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal, ratusan randis tersebut terdiri dari kendaraan roda dua hingga roda empat, Mulai dari sepeda motor hingga mobil mewah.
Kepala UPTD Samsat Tubaba, Aris Munandar membenarkan informasi soal ratusan randis Pemkab Tubaba yang menunggak pajak. Menurut Aris, pihaknya juga telah menyampaikan data kendaraan yang menunggak tersebut kepada Pemkab Tubaba.
"Sesuai permintaan Pemkab, data jumlah kendaraan yang menunggak sudah kami sampaikan," ujar Aris, Selasa (13/6/2023).
Dikatakan Aris, saat ini pihaknya masih menunggu pembayaran pajak dari kendaraan-kendaraan dinas tersebut.
"Kami belum mengetahui kapan akan dibayarkan. Tapi kalau dibaca dari media, Pemkab saat ini sedang mendata randisnya," ungkapnya.
Adapun ratusan randis Pemkab Tubaba yang menunggak pajak diantaranya randis dengan nomor polisi BE 9 Q (jatuh tempo tahun 2019), BE 15 Q (Jatuh Tempo Tahun 2017), BE 10 Q (jatuh tempo tahun 2016) dan BE 8 Q (Jatuh Tempo Tahun 2022).
Lalu, BE 12 Q, BE 21 Q, BE 11 Q, dan BE 20 Q (masing-masing jatuh tempo tanggal 19 Mei 2023).
Baca: Menabung Lima Tahun dari Jualan Seblak, Perempuan Cimahi Ini Percaya Diri Nyalon Dewan.
Kemudian BE 17 Q jenis Alphard (jatuh tempo 15 Februari 2023), BE 4 Q (jatuh tempo tanggal 11 Februari 2023), BE 37 Q (jatuh tempo tahun 2020), BE 13 Q (jatuh tempo tahun 2020), dan BE 34 Q (jatuh tempo tahun 2019).
(nag)