Sebar Konten Pornografi, Pemuda di Magelang Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 15 Desember 2020 - 06:23 WIB
loading...
A A A
Saat pemeriksaan, tersangka SAS mengungkapkan kepada penyidik bahwa motif melakukan perbuatanya ingin menanyakan kepada anak berinisial TA apakah foto yang dikirimnya merupakan warga desa mereka.

Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti.

(Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)

"HP milik ketiga pelaku dan print out(cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian," kata AKP Hadi.

Tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.

(Baca juga: Peredaran Berita Hoax di Jateng Tak Separah DKI Jakarta, Ini Sebabnya)

"Saat ini pelaku atas nama SAS kami lakukan penahanan, di Rumah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih di bawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan," ujarnya.
(boy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)