Sebar Konten Pornografi, Pemuda di Magelang Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 15 Desember 2020 - 06:23 WIB
loading...
Sebar Konten Pornografi,...
Tersangka SAS saat menjalani pemeriksaan di Polres Magelang. Foto/Ist
A A A
MAGELANG - Pemuda berinisial SAS (19), dan dua anak berinisial AP (17) serta TA (16) warga Kajoran Kabupaten Magelang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.

"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," ujar Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Polres Magelang , Senin (14/12/2020).

Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.

"Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial SAS alias Sobar (19), warga Kajoran Kabupaten Magelang," katanya

Sementara, dua orang pelaku lainya masih di bawah umur berinisial AP (17) laki- laki, dan TA (16), perempuan, keduanya warga Kajoran.

AKP Hadi Handoko mengatakan, modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam handphone (HP) milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut.

Saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya (bermuatan asusila). Selanjutnya tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya. Tersangka AP lalu mengirim foto korban yang bermuatan asusila ke HP korban EY.

Menurut dia, beberapa hari kemudian tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku (anak) berinisial TA yang merupakan teman tetangga desa.

Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi (foto korban) anak (pelaku) mengirimkan kepada korban EY. Korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya.

Saat pemeriksaan, tersangka SAS mengungkapkan kepada penyidik bahwa motif melakukan perbuatanya ingin menanyakan kepada anak berinisial TA apakah foto yang dikirimnya merupakan warga desa mereka.

Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti.

(Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)

"HP milik ketiga pelaku dan print out(cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian," kata AKP Hadi.

Tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.

(Baca juga: Peredaran Berita Hoax di Jateng Tak Separah DKI Jakarta, Ini Sebabnya)

"Saat ini pelaku atas nama SAS kami lakukan penahanan, di Rumah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih di bawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan," ujarnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Cerita Haru Karyawan...
Cerita Haru Karyawan Difabel Rokok HS: Dulu Sering Ditolak Kerja, Kini Bisa Lunasi Utang
Kala Warga dan Anak-Anak...
Kala Warga dan Anak-Anak Sekolah Antusias Sapa Prabowo di Magelang
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Rekomendasi
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Senator Amerika Geram...
Senator Amerika Geram dengan Kesepakatan AS dan Iran: 'Juju Saja, Kita Menyerah'
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved