Sebar Konten Pornografi, Pemuda di Magelang Ini Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MAGELANG - Pemuda berinisial SAS (19), dan dua anak berinisial AP (17) serta TA (16) warga Kajoran Kabupaten Magelang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.
"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," ujar Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Polres Magelang , Senin (14/12/2020).
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.
"Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial SAS alias Sobar (19), warga Kajoran Kabupaten Magelang," katanya
Sementara, dua orang pelaku lainya masih di bawah umur berinisial AP (17) laki- laki, dan TA (16), perempuan, keduanya warga Kajoran.
AKP Hadi Handoko mengatakan, modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam handphone (HP) milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut.
Saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya (bermuatan asusila). Selanjutnya tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya. Tersangka AP lalu mengirim foto korban yang bermuatan asusila ke HP korban EY.
Menurut dia, beberapa hari kemudian tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku (anak) berinisial TA yang merupakan teman tetangga desa.
Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi (foto korban) anak (pelaku) mengirimkan kepada korban EY. Korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya.
Saat pemeriksaan, tersangka SAS mengungkapkan kepada penyidik bahwa motif melakukan perbuatanya ingin menanyakan kepada anak berinisial TA apakah foto yang dikirimnya merupakan warga desa mereka.
Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti.
(Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)
"HP milik ketiga pelaku dan print out(cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian," kata AKP Hadi.
Tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.
(Baca juga: Peredaran Berita Hoax di Jateng Tak Separah DKI Jakarta, Ini Sebabnya)
"Saat ini pelaku atas nama SAS kami lakukan penahanan, di Rumah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih di bawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.
"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," ujar Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Polres Magelang , Senin (14/12/2020).
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.
"Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial SAS alias Sobar (19), warga Kajoran Kabupaten Magelang," katanya
Sementara, dua orang pelaku lainya masih di bawah umur berinisial AP (17) laki- laki, dan TA (16), perempuan, keduanya warga Kajoran.
AKP Hadi Handoko mengatakan, modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam handphone (HP) milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut.
Saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya (bermuatan asusila). Selanjutnya tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya. Tersangka AP lalu mengirim foto korban yang bermuatan asusila ke HP korban EY.
Menurut dia, beberapa hari kemudian tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku (anak) berinisial TA yang merupakan teman tetangga desa.
Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi (foto korban) anak (pelaku) mengirimkan kepada korban EY. Korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya.
Saat pemeriksaan, tersangka SAS mengungkapkan kepada penyidik bahwa motif melakukan perbuatanya ingin menanyakan kepada anak berinisial TA apakah foto yang dikirimnya merupakan warga desa mereka.
Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti.
(Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)
"HP milik ketiga pelaku dan print out(cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian," kata AKP Hadi.
Tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.
(Baca juga: Peredaran Berita Hoax di Jateng Tak Separah DKI Jakarta, Ini Sebabnya)
"Saat ini pelaku atas nama SAS kami lakukan penahanan, di Rumah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih di bawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan," ujarnya.
(boy)