Trauma Berat dan Luka Fisik Diderita Gadis 7 Tahun Korban Penganiayaan di Bukittinggi
loading...
A
A
A
BUKITTINGGI - Kasus penganiayaan yang dialami gadis berusia tujuh tahun di Kota Bukittinggi , Sumatera Barat, menyisakan trauma berat dan luka fisik. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kota Bukittinggi , masih melakukan proses pendampingan untuk pemulihan kondisi korban.
(Baca juga: Nenek dan Tante Penganiaya Gadis 7 Tahun di Bukittinggi Ditangkap Polisi )
Korban berinisial ZQ, juga dibawa oleh petugas P2TP2A Kota Bukittinggi , ke psikolog untuk mendapatkan penanganan trauma psikologisnya. Sementara, polisi memerkisa guru korban sebagai saksi yang mengetahui pertama kali kasus penganiayaan tersebut.
ZQ dijemput petugas P2TP2A Kota Bukittinggi , dari rumah asuh sementara di kawasan Simpang Kabun Pulasan, Kelurahan Puhun Tembok, Kota Bukittinggi , Sumatera Barat. Petugas membawa anak yang menjadi korban kekerasan oleh nenek dan bibi kandungnya sendiri ini ke psikolog, untuk memeriksa kejiwaan korban.
Wakil Sekretaris P2TP2A Kota Bukittinggi , Emmalia Yuli Israwanti menyebutkan, selain membawa anak sebagai korban, petugas juga membawa warga yang mengasuh korban sementara. "Kami melakukan pendampingan awal dalam bentuk assessment psikologis, ini dibutuhkan untuk memberikan masukan atau rekomendasi lebih lanjut pada pihak terkait," tuturnya.
Hal ini menurut Emmalia, dilakukan supaya pemerintah tidak salah mengambil sikap dalam rangka perlindungan anak ini. "Pemerintah di sini sifatnya sebagai fasilitator dengan tetap fokus pada perlindungan anak," tuturnya.
(Baca juga: 6 Pengawal Habib Rizieq Tewas Ditembak, Aktivis Jabar: Tak Perlu Dibentuk TPF )
Selama masa pendampingan pemulihan kejiwaannya oleh P2TP2A Kota Bukittinggi , korban sehari-hari diasuh oleh warga yang peduli dan ikhlas. Keluarga asuh tersebut juga memiliki anak perempuan yang seumuran dengan korban, sebagai teman bermain, belajar, dan tidur bersama.
Rika, yang merupakan guru korban mengaku, mengetahui penganiayaan tersebut berawal ketika mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di kelas satu tempat korban belajar, pada 1 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB.
(Baca juga: Nenek dan Tante Penganiaya Gadis 7 Tahun di Bukittinggi Ditangkap Polisi )
Korban berinisial ZQ, juga dibawa oleh petugas P2TP2A Kota Bukittinggi , ke psikolog untuk mendapatkan penanganan trauma psikologisnya. Sementara, polisi memerkisa guru korban sebagai saksi yang mengetahui pertama kali kasus penganiayaan tersebut.
ZQ dijemput petugas P2TP2A Kota Bukittinggi , dari rumah asuh sementara di kawasan Simpang Kabun Pulasan, Kelurahan Puhun Tembok, Kota Bukittinggi , Sumatera Barat. Petugas membawa anak yang menjadi korban kekerasan oleh nenek dan bibi kandungnya sendiri ini ke psikolog, untuk memeriksa kejiwaan korban.
Wakil Sekretaris P2TP2A Kota Bukittinggi , Emmalia Yuli Israwanti menyebutkan, selain membawa anak sebagai korban, petugas juga membawa warga yang mengasuh korban sementara. "Kami melakukan pendampingan awal dalam bentuk assessment psikologis, ini dibutuhkan untuk memberikan masukan atau rekomendasi lebih lanjut pada pihak terkait," tuturnya.
Hal ini menurut Emmalia, dilakukan supaya pemerintah tidak salah mengambil sikap dalam rangka perlindungan anak ini. "Pemerintah di sini sifatnya sebagai fasilitator dengan tetap fokus pada perlindungan anak," tuturnya.
(Baca juga: 6 Pengawal Habib Rizieq Tewas Ditembak, Aktivis Jabar: Tak Perlu Dibentuk TPF )
Selama masa pendampingan pemulihan kejiwaannya oleh P2TP2A Kota Bukittinggi , korban sehari-hari diasuh oleh warga yang peduli dan ikhlas. Keluarga asuh tersebut juga memiliki anak perempuan yang seumuran dengan korban, sebagai teman bermain, belajar, dan tidur bersama.
Rika, yang merupakan guru korban mengaku, mengetahui penganiayaan tersebut berawal ketika mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di kelas satu tempat korban belajar, pada 1 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB.