Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah Perempuan hingga Kaki Patah
Rabu, 29 Januari 2025 - 13:03 WIB
loading...
Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus penganiayaan bocah perempuan hingga patah kaki di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Sumatera Utara. Foto/SindoNews/jonirman tafonao
A
A
A
NIAS SELATAN - Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus penganiayaan bocah perempuan hingga patah kaki di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Sumatera Utara. Tersangka tersebut diketahui berinisial D.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, satu dari tiga terlapor telah ditetapkan tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil visum luar dan keterangan korban.
"Satu orang sudah ditetapkan tersangka inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban (bocah)," kata Ferry, Rabu (29/1/2025) Siang.
Baca juga: Bocah Perempuan di Nias Selatan Disiksa hingga Patah Kaki, Polisi Periksa 8 Orang
Meski baru satu orang yang kini telah ditetapkan tersangka, Ferry menjelaskan kemunginan akan bertambahnya tersangka ada. Namun pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah tambahan untuk pembuktian.
"Betul, kemungkinan bertambah ada. Kita cuma hanya perlu mengecek kembali terkait dengan visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cuman kami perlu pembuktian juga," jelasnya.
Baca juga: Miris! Bocah Perempuan di Nisel Disiksa, Kedua Kaki Patah dan Tidur di Kandang Ayam
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, satu dari tiga terlapor telah ditetapkan tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil visum luar dan keterangan korban.
"Satu orang sudah ditetapkan tersangka inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban (bocah)," kata Ferry, Rabu (29/1/2025) Siang.
Baca juga: Bocah Perempuan di Nias Selatan Disiksa hingga Patah Kaki, Polisi Periksa 8 Orang
Meski baru satu orang yang kini telah ditetapkan tersangka, Ferry menjelaskan kemunginan akan bertambahnya tersangka ada. Namun pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah tambahan untuk pembuktian.
"Betul, kemungkinan bertambah ada. Kita cuma hanya perlu mengecek kembali terkait dengan visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cuman kami perlu pembuktian juga," jelasnya.
Baca juga: Miris! Bocah Perempuan di Nisel Disiksa, Kedua Kaki Patah dan Tidur di Kandang Ayam
Lihat Juga :