Wali Kota Solo Usir Saksi dari Luar Kota, Ketahuan Tak Lapor RT dan RW
loading...
A
A
A
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengusir saksi salah satu pasangan calon (paslon) di TPS tempatnya mencoblos. Saksi paslon tersebut diminta keluar karena berasal dari luar kota dan kehadirannya tanpa memberi tahu RT dan RW setempat.
Rudy mengusir saksi salah satu paslon usai melakukan pencoblosan di TPS 018 Pucang Sawit, RW 9 Kecamatan Jebres, rabu (9/12/2020) pagi. Saksi paslon tersebut diminta berpindah dari TPS.
(Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Jokowi: Selamat Memilih, Jangan Lalai Pakai Masker)
Emosi wali kota meledak ketika mengetahui saksi paslon tersebut berasal dari luar kota, yakni Kudus. Selain itu alasan wali kota meminta saksi menjauh dari posisi semula karena saksi tersebut selama 1 x 24 jam tidak melapor ke ketua RT maupun RW.
(Baca juga: Sultan HB X Minta Pemenang Pilkada Jangan Sombong, yang Kalah Tidak Iri)
“Lho ditugasi, tapi kamu harus lapor ke RT dan RW. Ini Bengawan Solo lho. Ada aturannya kok. Kamu dari mana? Kudus lagi. Kamu enggak lapor sama sekali,” tegas Rudy.
Wali Kota menegaskan, tanpa lapor ke RT dan RW itu namanya ilegal. “Saya enggak boleh lah, karena pandemi (COVID-19) sedang luar biasa. Siapa tahu mereka bawa virus, saya kan perlu antisipasi warga saya,” tandas Rudy.
Sementara itu, Djoko Heru Angkoso mengaku hanya ditugaskan sebagai saksi dari tim paslon yang didukungnya, yakni pasangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo). Pihaknya juga menyertakan surat rapid test tertanggal 3 Desember 2020 lalu.
Dia juga sempat menyampaikan maaf kepada Wali Kota Solo. Selain itu, saksi juga mengaku tidak mendapat arahan dari timses paslon Bajo untuk lapor ketua RT dan RW.
Rudy mengusir saksi salah satu paslon usai melakukan pencoblosan di TPS 018 Pucang Sawit, RW 9 Kecamatan Jebres, rabu (9/12/2020) pagi. Saksi paslon tersebut diminta berpindah dari TPS.
(Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Jokowi: Selamat Memilih, Jangan Lalai Pakai Masker)
Emosi wali kota meledak ketika mengetahui saksi paslon tersebut berasal dari luar kota, yakni Kudus. Selain itu alasan wali kota meminta saksi menjauh dari posisi semula karena saksi tersebut selama 1 x 24 jam tidak melapor ke ketua RT maupun RW.
(Baca juga: Sultan HB X Minta Pemenang Pilkada Jangan Sombong, yang Kalah Tidak Iri)
“Lho ditugasi, tapi kamu harus lapor ke RT dan RW. Ini Bengawan Solo lho. Ada aturannya kok. Kamu dari mana? Kudus lagi. Kamu enggak lapor sama sekali,” tegas Rudy.
Wali Kota menegaskan, tanpa lapor ke RT dan RW itu namanya ilegal. “Saya enggak boleh lah, karena pandemi (COVID-19) sedang luar biasa. Siapa tahu mereka bawa virus, saya kan perlu antisipasi warga saya,” tandas Rudy.
Sementara itu, Djoko Heru Angkoso mengaku hanya ditugaskan sebagai saksi dari tim paslon yang didukungnya, yakni pasangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo). Pihaknya juga menyertakan surat rapid test tertanggal 3 Desember 2020 lalu.
Dia juga sempat menyampaikan maaf kepada Wali Kota Solo. Selain itu, saksi juga mengaku tidak mendapat arahan dari timses paslon Bajo untuk lapor ketua RT dan RW.
(shf)