PSBB Sukses, Jabar Bakal Longgarkan Pembatasan Sosial

Selasa, 12 Mei 2020 - 16:43 WIB
loading...
PSBB Sukses, Jabar Bakal...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat berencana melonggarkan kebijakan pembatasan sosial menyusul kesuksesan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jabar.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, rencana tersebut akan diputuskan setelah pemberlakuan PSBB Provinsi Jabar berakhir pada 20 Mei mendatang.

"Akan dikaji dan diputuskan daerah mana saja di Jabar yang sudah bisa menggelar ibadah berjamaah, sekolah, kegiatan perekonomian, transportasi, dan kegiatan lainnya walau masih dalam sejumlah batasan," ujarnya di Bandung, Selasa (12/5/2020). (Baca juga: Pembagian BLT Ricuh, Warga Lempari Lurah dan Kantornya)

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu melanjutkan, dalam kajian nanti, pihaknya akan membagi kelurahan dan desa berdasarkan level penyebaran COVID-19, mulai level 5 hingga level 0.

Kang Emil menjelaskan, level 5 menunjukkan kondisi paling buruk ditandai dengan warna hitam, level 4 menunjukkan daerah yang memberlakukan PSBB ditandai dengan warna merah.

"Nanti setelah evaluasi, bisa turun ke level 3, yaitu pembatasan tidak 30% lagi seperti PSBB, tapi boleh naik 60%. Kemudian Kalau bagus masuk ke level 2, warna biru, yaitu bisa ke 100% aktivitas, tapi berkegiatan tetap gunakan masker dan jaga jarak," papar Kang Emil.

Terakhir zona hijau, tapi itu belum memungkinkan karena zona hijau itu kalau virusnya nol. “Nah tim kami belum meyakini bisa mengenolkan virus sebelum vaksin itu ada," sambungnya.

Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, kajian itu pun nantinya akan menentukan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat terkait pelonggaran kebijakan pembatasan sosial kepada warga berusia di bawah 45 tahun, termasuk kebijakan relaksasi lainnya.

"Intinya, syaratnya tetap, harus terjadi penurunan kasus COVID-19 yang signifikan di setiap desa, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten dan kota," tegasnya.

Meski begitu, Kang Emil menekankan, pembatasan usia sebagai dasar relaksasi tersebut bukan menjadi fokus perhatiannya saat ini, melainkan kondisi kasus COVID-19 di setiap wilayahnya. Terlebih, kata Kang Emil, penularan COVID-19 tidak memandang usia, kondisi, maupun jabatan.

Kang Emil kembali menegaskan, pihaknya menjadikan pembagian level wilayah sebagai tolok ukur relaksasi kebijakan pembatasan sosial. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengarahkan setiap daerah meneruskan pembatasan sosial sesuai kebutuhan di daerah masing-masing, termasuk kajian relaksasi ekonomi. "Tolok ukur di Jawa Barat dalam mengambil keputusan relaksasi sendiri adalah pembagian level tadi," tegasnya.

Terkait perayaan Idul Fitri 2020, Kang Emil menjelaskan, sesuai arahan pemerintah pusat, pihaknya tetap akan memberlakukan pembatasan jarak. Bahkan, jika kondisinya darurat, perayaan Idul Fitri bisa saja tetap tidak dilaksanakan.

"Bapak Wakil Presiden juga mengarahkan ke sana, kalau situasi yang membahayakan maka fatwa ulama masih berlaku ibadah di rumah. Kita belum bisa ke level 1 di mana hidup normal seperti sebelum COVID-19 kecuali vaksin sudah ditemukan," tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Ridwan Kamil Menang...
Ridwan Kamil Menang Telak Bila Maju dalam Pilkada Jawa Barat
5 Tahun Dipimpin Ridwan...
5 Tahun Dipimpin Ridwan Kamil, Jabar Jadi Provinsi Terbaik di Indonesia
5 Tahun Jadi Gubernur...
5 Tahun Jadi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Bersyukur Mengakhiri dengan Hasil Sangat Baik
3.500 Kaum Dhuafa di...
3.500 Kaum Dhuafa di Jabar Naik Kelas Setiap Minggunya, Ridwan Kamil: Berkat Kerja-kerja Kita
Perolehan Zakat Meningkat,...
Perolehan Zakat Meningkat, Ridwan Kamil Bahagia: Banyak Orang Bertakwa di Jabar
Merpati Putih dan Harapan...
Merpati Putih dan Harapan Jakarta Baru yang Ramah bagi Sem
Update Covid-19: Terkonfirmasi...
Update Covid-19: Terkonfirmasi Positif 243 Orang, Kasus Aktif Tembus 2.204
Ridwan Kamil Menangis...
Ridwan Kamil Menangis Teringat Eril saat Beres-Beres Jelang Purna Tugas
Rekomendasi
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved