3 Mami Diamankan, 2 Kasus Prostitusi Online Dibongkar Polres Majalengka Sepanjang 2020

Selasa, 01 Desember 2020 - 12:27 WIB
loading...
3 Mami Diamankan, 2...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
MAJALENGKA - Sat Reskrim Polres Majalengka mengamankan 3 orang dalam kasus prostitusi online. Ketiga orang tersebut, dalam kasus itu diketahui berstatus sebagai penyedia atau Mami.

Dari catatan Satreskrim, pengungkapan kasus prostitusi online pada sepanjang tahun 2020 pertama terjadi pada Februari, lalu.

Dalam kasus itu, petugas berhasil mengamankan satu orang Mami inisial HP, warga Kecamatan/Kabupaten Majalengka yang kedapatan menjajakan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul.

Adapun wanita yang dijajakan oleh pelaku sebanyak dua orang. Penangakapan terhadap pelaku berawal saat petugas mendapati dua orang perempuan bersama satu orang laki-laki di salah satu hotel di Jalan KH. Abdul Halim. Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui dua orang tersebut dijajakan oleh HP.

Kasus kedua prostitusi online terungkap baru-baru ini, tepatnya 20 November 2020. Dalam pengungkapan kasus kedua ini, petugas mengamankan dua orang Mami yang mempekerjakan sejumlah PSK. Kasus kedua terungkap di salah satu wisma di Jalan Pemuda, Majalengka.

Sama seperti kasus pertama. Terungkapnya kasus kedua ini berawal saat petugas mendapati dua PSK bersama satu orang laki-laki di salah satu Wisma.

Berbekal keterangan dari PSK, petugas akhirnya mengamankan dua orang Mami dengan inisial AS dan IP, masing-masing warga Kecamatan Jatiwangi dan Talaga.

(Baca juga: Jelang Pilkada, 42 Ribu Petugas KPU Karawang Jalani Rapid Test)

"Selama 2020 ini kami mengungkap dua kasus prostitusi online. Mereka menggunakan media sosial, baik WhatsApp maupun Mi Chat, untuk menjalankan aksinya," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Siswo D.C Tarigan kepada SINDONews, Selasa (1/12/2020).

Dari dua kasus itu, jelas dia, satu diantaranya yakni HP, sudah dilimpahkan ke Kejari. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait perkembangan proses itu. "Perbuatan cabul, semuanya dilakukan di hotel," jelas dia.

(Baca juga: Janda Bolong Rp80 Juta, Bima Arya: "Saya Beli 10 Deh, Pak")

Terkait hukuman, jelas Kasat, mereka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE sub pasal 296 KUHPidana jo 506 KUHPidana.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)