Jelang Pilkada, 42 Ribu Petugas KPU Karawang Jalani Rapid Test
Selasa, 01 Desember 2020 - 11:54 WIB
loading...
Ketua KPU Karawang Miftah Farid. Foto/SINDOnews/Nila
A
A
A
KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memastikan petugas pemungutan suara di setiap TPS aman dari COVID-19.
Sebanyak 42 ribu petugas KPU dari tingkat kabupaten hingga TPS wajib menjalani rapid test. Jika ada yang positif COVID-19 dilarang bekerja dan posisinya diganti orang lain.
"Mulai kemarin kami sudah melakukan rapid tes untuk petugas KPU di tingkat kecamatan hingga PPS. Jumlah keseluruhan ada 42 ribu petugas pemilihan suara yang mengikuti rapid test. Pelaksanaan rapid dilakukan secara bertahap di 50 puskesmas. Dalam waktu 7 hari rapid test selesai," kata Ketua KPU Miftah Farid, Selasa (1/12/20).
Menurut Miftah, rapid test wajib dilakukan petugas KPU untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman dari COVID-19.
(Baca juga: Janda Bolong Rp80 Juta, Bima Arya: "Saya Beli 10 Deh, Pak")
Sebanyak 42 ribu petugas KPU dari tingkat kabupaten hingga TPS wajib menjalani rapid test. Jika ada yang positif COVID-19 dilarang bekerja dan posisinya diganti orang lain.
"Mulai kemarin kami sudah melakukan rapid tes untuk petugas KPU di tingkat kecamatan hingga PPS. Jumlah keseluruhan ada 42 ribu petugas pemilihan suara yang mengikuti rapid test. Pelaksanaan rapid dilakukan secara bertahap di 50 puskesmas. Dalam waktu 7 hari rapid test selesai," kata Ketua KPU Miftah Farid, Selasa (1/12/20).
Menurut Miftah, rapid test wajib dilakukan petugas KPU untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman dari COVID-19.
(Baca juga: Janda Bolong Rp80 Juta, Bima Arya: "Saya Beli 10 Deh, Pak")
Lihat Juga :