Said Didu Siap Diperiksa Kapan pun, Asal di Kediamannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Batal memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Muhammad Said Didu justru mengajukan permohonan agar penyidik berkenan datang memeriksanya di kediamannya.
Ada dua alasan Said Didu memohon hal itu. Pertama, kondisi darurat kesehatan dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena masa pandemi Corona. Kedua, merujuk pada norma hukum dan diskresi kepolisian.
Pengajuan Said Didu itu merujuk pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu dapat ke tempat kediamannya.
“Patut dan wajar itu tentunya subjektif. Kami menganggap (permohonan-red) itu patut dan wajar. Jika penyidik berpendapat lain, itu hal wajar dan berbeda pendapat itu boleh-boleh saja,” kata Ketua tim hukum Said Didu, Letkol Purn Helvis, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (11/5) siang. ( Baca:THR PNS dan Pensiunan Cair, Pegawai Swasta Harus Bersabar Dulu )
Dia menilai patut dan wajar itu sesuai dengan fungsi diskresi polisi yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan, bahwa untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Kemudian, di ayat 2 disebutkan, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apakah pemanggilan Said Didu yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi itu merupakan untuk kepentingan umum? Inilah alasan kami mengajukan pemeriksaan di kediaman. Apalagi sekarang darurat kesehatan,” tuturnya.
Kendati begitu, Helvis menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada penyidik Polri. Menurut dia, kliennya siap diperiksa kapan pun jika penyidik setuju pemeriksaan dilakukan di kediamannya.
“Hari ini juga siap kalau penyidik mau periksa beliau di kediamannya. Kami berharap penyidik bisa mempertimbangkan apa yang kami ajukan,” ujar dia.
Perseteruan antara Said Didu dan Luhut Binsar Panjaitan bermula dari yang diunggah di akun YouTube milik Said Didu akhir Maret lalu. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.
Lantaran Said tidak menyatakan minta maaf, Luhut melalui kuasa hukumnya, melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri pada 8 April lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
Ada dua alasan Said Didu memohon hal itu. Pertama, kondisi darurat kesehatan dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena masa pandemi Corona. Kedua, merujuk pada norma hukum dan diskresi kepolisian.
Pengajuan Said Didu itu merujuk pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu dapat ke tempat kediamannya.
“Patut dan wajar itu tentunya subjektif. Kami menganggap (permohonan-red) itu patut dan wajar. Jika penyidik berpendapat lain, itu hal wajar dan berbeda pendapat itu boleh-boleh saja,” kata Ketua tim hukum Said Didu, Letkol Purn Helvis, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (11/5) siang. ( Baca:THR PNS dan Pensiunan Cair, Pegawai Swasta Harus Bersabar Dulu )
Dia menilai patut dan wajar itu sesuai dengan fungsi diskresi polisi yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan, bahwa untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Kemudian, di ayat 2 disebutkan, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apakah pemanggilan Said Didu yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi itu merupakan untuk kepentingan umum? Inilah alasan kami mengajukan pemeriksaan di kediaman. Apalagi sekarang darurat kesehatan,” tuturnya.
Kendati begitu, Helvis menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada penyidik Polri. Menurut dia, kliennya siap diperiksa kapan pun jika penyidik setuju pemeriksaan dilakukan di kediamannya.
“Hari ini juga siap kalau penyidik mau periksa beliau di kediamannya. Kami berharap penyidik bisa mempertimbangkan apa yang kami ajukan,” ujar dia.
Perseteruan antara Said Didu dan Luhut Binsar Panjaitan bermula dari yang diunggah di akun YouTube milik Said Didu akhir Maret lalu. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.
Lantaran Said tidak menyatakan minta maaf, Luhut melalui kuasa hukumnya, melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri pada 8 April lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(ihs)