Astaga, 4 Anak di Batu Bara Tega Gugat Ayah Kandungnya

Kamis, 26 November 2020 - 22:38 WIB
loading...
Astaga, 4 Anak di Batu...
Mislan bin Mhd Said (60) warga Padang Serunai, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, digugat oleh 4 anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (26/11/2020). Foto/Inews TV/Fadly Pelka
A A A
BATU BARA - Mislan bin Mhd Said (60) warga Dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara , Sumatera Utara digugat oleh 4 anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (26/11/2020).

Penggugatnya, Siti Khadijah Asmi bersama tiga adiknya, Fitria Asmy, Hafizah Asmy, dan Mhd As'ari Asmy. Mereka tega menggugat ayah kandungnya karena menjual tanah yang memang milik sang ayah. (Baca juga: Dipicu Masalah Tanah, Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung)

Mislan yang tanpa didampingi kuasa hukum hanya bisa tertunduk lesu saat menunggu panggilan sidang. Kakek Mislan mengaku hanya bisa pasrah menerima gugatan 4 anak kandungnya. "Kalau saya salah saya terima," ucapnya lirih. (Baca juga: 3 Anak Tega Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan, Ini Alasannya)

Selain Mislan, ada dua lagi yang di gugat oleh Siti Khadijah Asmi dan adik-adiknya. Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah digugat sebagai tergugat II, dan Evi Suryani, pembeli tanah milik Mislan sebagai tergugat III.

Matsyah mengatakan, jual beli yang dilakukan sah. Mislan dan istrinya serta anak kandungnya, Siti Khadijah Asmi datang kerumah Evi Suryani meminta untuk agar membayar tanah dan rumahnya seluas 1.006 meter yang terletak di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah. Pada saat mediasi di kantor desa tertuang di notulen rapat, dihadiri oleh Mislan, Siti Khadijah, Mhd As'ari Asmi.

"Kepada ke empat anak kandung Pak Mislan, segeralah bertobat, kasihan ayahnya yang sudah tua harus mengikuti sidang di pengadilan," pinta Matsyah.

Kuasa hukum tergugat III Evi Suryani, Robbi Shahari menyatakan sidang gugatan perdata hari ini masih sebatas mediasi, dan belum bisa dilakukan karena penggugat tidak hadir. Sidang pun ditunda sampai 3 Desember 2020.

Sementara kuasa hukum penggugat, Suriadi belum bersedia memberi keterangan "No comment bang, ini masih sebatas mediasi," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)