3 Anak Tega Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
BANYUASIN - Seorang ibu yang sudah layak dipanggil nenek, Hj Damina digugat secara perdata terkait harta berupa tanah oleh tiga anak kandungnya. Lalu apa yang menjadi alasan seorang ibu sampai digugat tiga anak perempuan dan seorang cucunya?
Kuasa Hukum anak Hj Damina, Ahmad menyampaikan, permasalahan itu muncul karena ibunya menjual tanah itu kepada cucunya Angga senilai Rp100 juta, kemudian sebulan oleh Angga dijual kembali ke orang lain yang diperkirakan senilai Rp550 juta.
"Dari situlah muncul kecurigaan kami, tanah itu dijual oleh ibu kami, tanpa memberitahukan kepada anak-anak yang lain. Terkesan ada rekayasa atau modus dari Angga yang ingin menguasai tanah tersebut. Oleh karena itulah perkara ini naik ke meja hijau. Untuk mengembalikan tanah itu ke ahli waris," ujar Ahmad, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Sakit dan Tak Diurus, Damina Harus Hadapi Gugatan Anak dan Cucu )
Jika memang ingin dijual, semestinya ada kesepakatan terlebih dahulu kepada anak-anaknya. Sebab, itu adalah harta warisan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Angga sebagai Cucu sekaligus pembeli tanah tersebut.
"Kami minta ibu kami dipulangkan ke rumah kami, kami siap untuk merawatnya. Karena kami adalah anak kandungnya. Dan bukan kami semata-mata untuk menguasai lahan itu, akan tetapi kami ingin menyelamatkan ibu dan harta warisan itu dari Angga yang tinggal di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III," tegas salah satu anak Hj Damina.
Sebenarnya, lahan itu seluas dua hektare, lima anak sudah dihibahkan tanah seluas 17 x 50 meter persegi untuk masing-masing 4 anak perempuan. Sedangkan Ayah Angga (Abdul Gani alm) mendapat dua kali lipat yaitu seluas 34 x 50 meter persegi. Dari pembagian itu masih terdapat sisah yang kini diperkarakan. (Baca juga: Harta Tak Dibawa Mati, Ibu Berkursi Roda Diseret ke Pengadilan )
Saat ini perkara masih berproses dan minggu depan akan dilanjutkan kembali sidangnya di Pengadilan Negeri Banyuasin.
Dketahui, Hj Damina memiliki Suami bernama Aflaha Kazim (alm) dan memiliki 5 orang anak. Pertama, Hera Wati; Kedua Abdul Gani (alm) yaitu bapak Julian Angga; Ketiga Nila Katrina; Keempat Hj. Afrillina; dan Kelima Dewi.
"Antara Aflaha Kazim dan Hj Damina telah bercerai, kemudian Alm Kazim meninggal, dan sebelumnya menitipkan kepada Herawati 3 Surat Tanah. Lalu dilaporkan penggelapan sehingga surat Tanah dikembalikan kepada Hj. Damina. Lalu tidak lama dari itu ternyata tanah itu dibeli Angga dan dijual dengan orang lain," katanya.
Kuasa Hukum anak Hj Damina, Ahmad menyampaikan, permasalahan itu muncul karena ibunya menjual tanah itu kepada cucunya Angga senilai Rp100 juta, kemudian sebulan oleh Angga dijual kembali ke orang lain yang diperkirakan senilai Rp550 juta.
"Dari situlah muncul kecurigaan kami, tanah itu dijual oleh ibu kami, tanpa memberitahukan kepada anak-anak yang lain. Terkesan ada rekayasa atau modus dari Angga yang ingin menguasai tanah tersebut. Oleh karena itulah perkara ini naik ke meja hijau. Untuk mengembalikan tanah itu ke ahli waris," ujar Ahmad, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Sakit dan Tak Diurus, Damina Harus Hadapi Gugatan Anak dan Cucu )
Jika memang ingin dijual, semestinya ada kesepakatan terlebih dahulu kepada anak-anaknya. Sebab, itu adalah harta warisan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Angga sebagai Cucu sekaligus pembeli tanah tersebut.
"Kami minta ibu kami dipulangkan ke rumah kami, kami siap untuk merawatnya. Karena kami adalah anak kandungnya. Dan bukan kami semata-mata untuk menguasai lahan itu, akan tetapi kami ingin menyelamatkan ibu dan harta warisan itu dari Angga yang tinggal di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III," tegas salah satu anak Hj Damina.
Sebenarnya, lahan itu seluas dua hektare, lima anak sudah dihibahkan tanah seluas 17 x 50 meter persegi untuk masing-masing 4 anak perempuan. Sedangkan Ayah Angga (Abdul Gani alm) mendapat dua kali lipat yaitu seluas 34 x 50 meter persegi. Dari pembagian itu masih terdapat sisah yang kini diperkarakan. (Baca juga: Harta Tak Dibawa Mati, Ibu Berkursi Roda Diseret ke Pengadilan )
Saat ini perkara masih berproses dan minggu depan akan dilanjutkan kembali sidangnya di Pengadilan Negeri Banyuasin.
Dketahui, Hj Damina memiliki Suami bernama Aflaha Kazim (alm) dan memiliki 5 orang anak. Pertama, Hera Wati; Kedua Abdul Gani (alm) yaitu bapak Julian Angga; Ketiga Nila Katrina; Keempat Hj. Afrillina; dan Kelima Dewi.
"Antara Aflaha Kazim dan Hj Damina telah bercerai, kemudian Alm Kazim meninggal, dan sebelumnya menitipkan kepada Herawati 3 Surat Tanah. Lalu dilaporkan penggelapan sehingga surat Tanah dikembalikan kepada Hj. Damina. Lalu tidak lama dari itu ternyata tanah itu dibeli Angga dan dijual dengan orang lain," katanya.
(mpw)