Dipicu Masalah Tanah, Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 14:51 WIB
loading...
Dipicu Masalah Tanah, Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung
Nasie (44) seorang anak tega membalas budi baik ibunya, Surati (tengah) yang telah merawat dan membesarkanya dengan menggugatnya ke pengadilan. (Foto/Inews TV/Hana Purwadi)
A A A
PROBOLINGGO - Air susu dibalas air tuba. Pepatah lama ini teras pas dengan peristiwa di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris , Kabupaten Probolinggo , Jawa Timur ini.

Nasie (44) seorang anak tega membalas budi baik ibunya, Surati yang telah merawat dan membesarkanya dengan menggugatnya. Nasie juga menggugat adik dan sepupunya.

Permasalahan ini muncul berawal dari sebidang tanah seluas 3.874 meter persegi, yang diklaim milik tergugat. Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas 1 B, pada Rabu, 5 Agustus 2020. (BACA JUGA: Gilang 'Fetish Kain Jarik' Berhasil Ditangkap di Kapuas)

Tergugat Surati , mengaku tak menyangka jika anaknya bisa tega menguggat dirinya. Sejak dilahirkan, kata Surati, dia yang mengasuhnya hingga dewasa.

"Perasaan kuleh arasah melas pon cong, gi enca'en kuleh ruwah tak nyangka mon egugettah. Gi mon deri kandungen cong, sampai ngelaerragi kuleh sing arabet. Sampai abelleh, enggi bapak kebellun serepot. (Perasaan saya sedih, karena saya gak nyangka akan digugat. Mulai dari kandungan sampai lahir, saya yang merawatnya. Bahkan sampai menikah, ayah tirinya yang membiayai," ujar Surati.(BACA JUGA: Skenario Pacquiao vs Golovkin, Manny: Ayo, Duel di Kelas 66,6 Kg!)

Sementara itu, pendamping penggugat Taufik, menjelaskan , sudah dilakukan upaya mediasi dalam permasalahan ini. " Penggugat hanya ingin tanah yang ditempati tergugat kembali, karena penggugat memiliki sertifikat tanah warisan tersebut," ujar Taufik.

Dalam sidang perdana yang digelar kemarin, Ketua Majelis Hakim PN Kraksaan, Syariffudin menyarankan permasalahan ini dimediasikan dulu.(BACA JUGA: Pria Bersenjata Sandera Sejumlah Orang di Bank Prancis)

Berdasarkan informasi yang didapat, tanah yang menjadi permasalahan ini adalah milik Sitrap (ibu tergugat). Sejak kematianya pada 2015, tanah tersebut dihibahkan ke cucunya (penggugat).
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)