Baru Bebas, 2 Residivis Asimilasi Ini Tertangkap Curi Motor di Bandung

Senin, 11 Mei 2020 - 15:18 WIB
loading...
Baru Bebas, 2 Residivis Asimilasi Ini Tertangkap Curi Motor di Bandung
Hilman Rohim dan Rony Mononimbar, residivis yang baru bebas mendapatkan asimilasi, kembali ditangkap polisi karena mencuri motor.Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Hilman Rohim (35) dan Rony Mononimbar (45), residivis yang baru satu bulan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru Bandung setelah mendapatkan asimilasi dari Kemenkum HAM, kembali ditangkap polisi karena mencuri motor.

Tak hanya itu, Hilman dan Rony juga terpaksa berjalan pincang karena kaki kanannya ditembus peluru. Pasalnya, Hilman melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap oleh personel Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bojongloa Kidul.

Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Edy Kuswandi mengatakan, peristiwa pencurian motor itu terjadi Jalan Leuwipanjang Gang Samsudin RT 09/04, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada Minggu (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka Hilman dan Rony, kata Edy, mencoba menbawa motor milik korban Jonathan (25) saat kendaraan itu diparkir di jalan itu. Korban Jonathan yang melihat pelaku sedang merusak kunci dan membawa kabur motor Honda miliknya, lantas teriak maling. Teriakan korban didengar warga sekitar yang kemudian membantu korban mengejar kedua pelaku.

Kebetulan saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul tengah melintas membantu memburu tersangka Hilman dan Rony. Akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus. Dari tangan tersangka Hilman dan Rony, petugas menemukan alat kejahatan kunci letter T. (Baca juga: Kapolsek Palepat Ditikam usai Razia Tambang Emas Ilegal di Bungo Jambi )

"Setelah diamankan, warga melapor ke Polsek Bojongloa Kidul. Petugas lalu membawa pelaku ke Mapolsek," kata Edy di Mapolsek Bojongloa Kidul, Jalan Peta, Kota Bandung, Senin (11/5/2020).

Edy mengemukakan, Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul lalu mengembangkan kasus ini. Tersangka Hilman, Kampung Muara Ciwidey, Desa Oilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, dan Rony, warga Kampung Ragasari RT 01/08, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, diminta untuk menunjukkan motor yang telah mereka curi.

Saat pengembangan itu, tersangka Hilman dan Rony berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka. "Dalam satu bulan terakhir, kedua tersangka mengaku telah delapan kali mencuri motor," ujar Edy.

Akibat perbuatan itu, tersangka Hilman dan Rony dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Penberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mereka dipastikan kembali meringkuk di jeruji besi.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1540 seconds (0.1#10.140)