Tersangka, Polisi Periksa Wawali Kota Bima Feri Sofiyan Soal Bangun Dermaga Ilegal

Selasa, 24 November 2020 - 11:18 WIB
loading...
A A A
Selain itu, kepolisian ingin membuktikan kepada publik bahwa hukum itu tetap ditegakkan dan berlaku sama tanpa memandang bulu.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik tetap berlaku profesional. Penetapan Wakil Wali Kota Bima sebagai tersangka, itu bagian dari proses penegakkan hukum. Jadi siapa pun yang melawan hukum wajib kami proses hingga tuntas," tegasnya.

Sementara itu, sebanyak 20 orang pengacara tersangka saat ini telah menyiapkan langkah pra-peradilan atas kasus ini.

Mereka merasa keberatan atas penetapan Feri Sofiyan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga tanpa ijin.

Tak hanya itu, baik Wawali dan pengacaranya menilai penetapatan tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian setempat merupakan cacat yuridis dan dinilai prematur. (Baca juga: Ular Piton Sepanjang 4 Meter Masuk Pekarangan Rumah, Warga Pangkalpinang Gempar)

Bahkan pada beberapa media lokal, kuasa hukum tersangka memberikan penegasan agar kasus ini dihentikan prosesnya. (Baca juga: Tokoh Aceh Minta Pemerintah Realisasikan Secara Utuh UUPA)

"Kami dari pihak Kepolisian sangat memberikan peluang seluas luasnya bagi para tersangka jika merasa keberatan atas penetapan tersebut. Satu hal yang perlu diingat, silahkan tempuh pra-peradilan bair tidak menjadi polemik. Kami pun dari pihak Kepolisian tidak ingin terlalu banyak berdebat diluar, nanti setelah pra-peradilan akan kita jawab semua," pungkasnya.
(boy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)