Tersangka, Polisi Periksa Wawali Kota Bima Feri Sofiyan Soal Bangun Dermaga Ilegal

Selasa, 24 November 2020 - 11:18 WIB
loading...
Tersangka, Polisi Periksa...
Massa saat memasuki halaman Mapolres Bima Kota untuk memberikan dukungan moril pada tersangka. Foto/SINDOnews/Edy Irawan
A A A
BIMA - Penyidik Tindak Pindana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, memeriksa Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofiyan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa ijin (ilegal).

Orang nomor dua di Kota Bima ini terlihat hadir bersama 6 orang pengacara dan juga sekitar seratus lebih warga simpatisan yang memberikan dukungan moril.

Kedatangannya pun setelah menerima surat panggilan dari kepolisian setempat untuk diambil keterangannya sebagai tersangka.

Sementara massa rombongan yang ikut hadir, langsung diarahkan polisi untuk berada di lapangan upacara Mapolres setempat agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan.

Untuk menghantisipasi kemungkinan yang bakal tak diinginkan, sejumlah personil Kepolisian disiagakan dibeberapa tempat di halaman Mapolres.

Sebelum pemeriksaan berlangsung, kuasa hukum tersangka dan penyidik Tipidter sempat terlibat adu debat terkait pasal yang disangkakan terhadap Wawali Kota Bima Feri Sofiyan .

Seketika suasana di ruangan penyidik menegang, namun hal itu pun tak berlangsung lama hingga polisi pun harus kembali fokus untuk memeriksa tersangka secara intensif di ruangannya.

Pemeriksaan tersebut merupakan pertama kali setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 lalu. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 13.30 hingga pukul 16.00 wita, pada Senin (23/11/2020).

"Pemeriksaan ini adalah yang pertama kali setelah yang bersangkutan (Feri Sofiyan) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga tanpa ijin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima," Kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat diwawancarai di ruanganya.

Ditegaskan Hilmi, pemeriksaan ini sebagai bentuk keseriusan pihak penyidik Tipidter Reskrim Polres Bima Kota, terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran melawan hukum.

Selain itu, kepolisian ingin membuktikan kepada publik bahwa hukum itu tetap ditegakkan dan berlaku sama tanpa memandang bulu.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik tetap berlaku profesional. Penetapan Wakil Wali Kota Bima sebagai tersangka, itu bagian dari proses penegakkan hukum. Jadi siapa pun yang melawan hukum wajib kami proses hingga tuntas," tegasnya.

Sementara itu, sebanyak 20 orang pengacara tersangka saat ini telah menyiapkan langkah pra-peradilan atas kasus ini.

Mereka merasa keberatan atas penetapan Feri Sofiyan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga tanpa ijin.

Tak hanya itu, baik Wawali dan pengacaranya menilai penetapatan tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian setempat merupakan cacat yuridis dan dinilai prematur. (Baca juga: Ular Piton Sepanjang 4 Meter Masuk Pekarangan Rumah, Warga Pangkalpinang Gempar)

Bahkan pada beberapa media lokal, kuasa hukum tersangka memberikan penegasan agar kasus ini dihentikan prosesnya. (Baca juga: Tokoh Aceh Minta Pemerintah Realisasikan Secara Utuh UUPA)

"Kami dari pihak Kepolisian sangat memberikan peluang seluas luasnya bagi para tersangka jika merasa keberatan atas penetapan tersebut. Satu hal yang perlu diingat, silahkan tempuh pra-peradilan bair tidak menjadi polemik. Kami pun dari pihak Kepolisian tidak ingin terlalu banyak berdebat diluar, nanti setelah pra-peradilan akan kita jawab semua," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Potensi Kerugian Negara Rp177 Miliar
Pembangunan Dermaga...
Pembangunan Dermaga dan Fasilitas Ekspor Terbesar Asia Tenggara di Tuban Rampung
Kemacetan di Penyeberangan...
Kemacetan di Penyeberangan Merak Dikeluhkan, Gapasdap Minta Pemerintah Bangun Dermaga
Fasilitas Dermaga Terbatas,...
Fasilitas Dermaga Terbatas, Layanan Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Berpotensi Terhambat
Penyeberangan Merak–Bakauheni...
Penyeberangan Merak–Bakauheni Terkendala Dermaga, Gapasdap: Kaji Ulang Izin Kapal Baru
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
SIG Rampungkan Proyek...
SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Ekspor Rp1,4 Triliun di Tuban
Bea Cukai Gagalkan 190...
Bea Cukai Gagalkan 190 Kg Ekspor Emas Ilegal di Halim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar
Rekomendasi
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved