Tersangka, Polisi Periksa Wawali Kota Bima Feri Sofiyan Soal Bangun Dermaga Ilegal

Selasa, 24 November 2020 - 11:18 WIB
loading...
Tersangka, Polisi Periksa Wawali Kota Bima Feri Sofiyan Soal Bangun Dermaga Ilegal
Massa saat memasuki halaman Mapolres Bima Kota untuk memberikan dukungan moril pada tersangka. Foto/SINDOnews/Edy Irawan
A A A
BIMA - Penyidik Tindak Pindana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, memeriksa Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofiyan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa ijin (ilegal).

Orang nomor dua di Kota Bima ini terlihat hadir bersama 6 orang pengacara dan juga sekitar seratus lebih warga simpatisan yang memberikan dukungan moril.

Kedatangannya pun setelah menerima surat panggilan dari kepolisian setempat untuk diambil keterangannya sebagai tersangka.

Sementara massa rombongan yang ikut hadir, langsung diarahkan polisi untuk berada di lapangan upacara Mapolres setempat agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan.

Untuk menghantisipasi kemungkinan yang bakal tak diinginkan, sejumlah personil Kepolisian disiagakan dibeberapa tempat di halaman Mapolres.

Sebelum pemeriksaan berlangsung, kuasa hukum tersangka dan penyidik Tipidter sempat terlibat adu debat terkait pasal yang disangkakan terhadap Wawali Kota Bima Feri Sofiyan .

Seketika suasana di ruangan penyidik menegang, namun hal itu pun tak berlangsung lama hingga polisi pun harus kembali fokus untuk memeriksa tersangka secara intensif di ruangannya.

Pemeriksaan tersebut merupakan pertama kali setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 lalu. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 13.30 hingga pukul 16.00 wita, pada Senin (23/11/2020).

"Pemeriksaan ini adalah yang pertama kali setelah yang bersangkutan (Feri Sofiyan) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga tanpa ijin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima," Kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat diwawancarai di ruanganya.

Ditegaskan Hilmi, pemeriksaan ini sebagai bentuk keseriusan pihak penyidik Tipidter Reskrim Polres Bima Kota, terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran melawan hukum.

Selain itu, kepolisian ingin membuktikan kepada publik bahwa hukum itu tetap ditegakkan dan berlaku sama tanpa memandang bulu.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik tetap berlaku profesional. Penetapan Wakil Wali Kota Bima sebagai tersangka, itu bagian dari proses penegakkan hukum. Jadi siapa pun yang melawan hukum wajib kami proses hingga tuntas," tegasnya.

Sementara itu, sebanyak 20 orang pengacara tersangka saat ini telah menyiapkan langkah pra-peradilan atas kasus ini.

Mereka merasa keberatan atas penetapan Feri Sofiyan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga tanpa ijin.

Tak hanya itu, baik Wawali dan pengacaranya menilai penetapatan tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian setempat merupakan cacat yuridis dan dinilai prematur. (Baca juga: Ular Piton Sepanjang 4 Meter Masuk Pekarangan Rumah, Warga Pangkalpinang Gempar)

Bahkan pada beberapa media lokal, kuasa hukum tersangka memberikan penegasan agar kasus ini dihentikan prosesnya. (Baca juga: Tokoh Aceh Minta Pemerintah Realisasikan Secara Utuh UUPA)

"Kami dari pihak Kepolisian sangat memberikan peluang seluas luasnya bagi para tersangka jika merasa keberatan atas penetapan tersebut. Satu hal yang perlu diingat, silahkan tempuh pra-peradilan bair tidak menjadi polemik. Kami pun dari pihak Kepolisian tidak ingin terlalu banyak berdebat diluar, nanti setelah pra-peradilan akan kita jawab semua," pungkasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)