Tersangka, Polisi Periksa Wawali Kota Bima Feri Sofiyan Soal Bangun Dermaga Ilegal
Selasa, 24 November 2020 - 11:18 WIB
loading...
Massa saat memasuki halaman Mapolres Bima Kota untuk memberikan dukungan moril pada tersangka. Foto/SINDOnews/Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Penyidik Tindak Pindana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, memeriksa Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofiyan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa ijin (ilegal).
Orang nomor dua di Kota Bima ini terlihat hadir bersama 6 orang pengacara dan juga sekitar seratus lebih warga simpatisan yang memberikan dukungan moril.
Kedatangannya pun setelah menerima surat panggilan dari kepolisian setempat untuk diambil keterangannya sebagai tersangka.
Sementara massa rombongan yang ikut hadir, langsung diarahkan polisi untuk berada di lapangan upacara Mapolres setempat agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan.
Untuk menghantisipasi kemungkinan yang bakal tak diinginkan, sejumlah personil Kepolisian disiagakan dibeberapa tempat di halaman Mapolres.
Sebelum pemeriksaan berlangsung, kuasa hukum tersangka dan penyidik Tipidter sempat terlibat adu debat terkait pasal yang disangkakan terhadap Wawali Kota Bima Feri Sofiyan .
Orang nomor dua di Kota Bima ini terlihat hadir bersama 6 orang pengacara dan juga sekitar seratus lebih warga simpatisan yang memberikan dukungan moril.
Kedatangannya pun setelah menerima surat panggilan dari kepolisian setempat untuk diambil keterangannya sebagai tersangka.
Sementara massa rombongan yang ikut hadir, langsung diarahkan polisi untuk berada di lapangan upacara Mapolres setempat agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan.
Untuk menghantisipasi kemungkinan yang bakal tak diinginkan, sejumlah personil Kepolisian disiagakan dibeberapa tempat di halaman Mapolres.
Sebelum pemeriksaan berlangsung, kuasa hukum tersangka dan penyidik Tipidter sempat terlibat adu debat terkait pasal yang disangkakan terhadap Wawali Kota Bima Feri Sofiyan .
Lihat Juga :