Polisi Rekonstruksi Penganiayaan TNI oleh Rider Moge di Bukittinggi

Sabtu, 14 November 2020 - 00:25 WIB
loading...
Polisi Rekonstruksi Penganiayaan TNI oleh Rider Moge di Bukittinggi
olisi gelar rekonstruksi penganiayaan TNI oleh rider moge arogan
A A A
BUKITTINGGI - Kasus penganiayaan anggota TNI yang dilakukan pengendara motor gede (mode) di Bukttinggi, Sumatera Barat, direkonstruksi kepolisian setempat. Rekonstruksi dilakukan bersama-sama untuk lebih mengetahui peran masing-masing tersangka sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, Sik, MH, menjelaskan rekontruksi ini dilakukan 24 (dua puluh empat) adegan. Rekonstruksi ini menghadirkan 5 (lima) orang tersangka atas nama MS (49), JA (26), RHS (48) TR (33) dan tersangka atas nama anak BS (16).(Baca juga: Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara )

Sedangkan untuk korban diperankan oleh pemeran pengganti. Kegiatan ini dijuga disaksikan korban dan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Dody menjelaskan, rekontruksi ini diharapkan memberi jelas jalan cerita terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan juga memberikan gambaran kepada Jaksa Penuntut Umum didalam proses sidang di pengadilan. (Baca juga: 250.625 Warga Cimahi Belum Miliki Akta Kelahiran, Didominasi Lansia )

Kapolres Bukittinggi menambahkan melalui kegiatan rekontruksi ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi bahwa dalam proses perkaranya dilaksanakan secara baik dan benar.

Penyidik mempersangkakan terhadap tersangka anak dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)