250.625 Warga Cimahi Belum Miliki Akta Kelahiran, Didominasi Lansia

Jum'at, 13 November 2020 - 21:19 WIB
loading...
250.625 Warga Cimahi Belum Miliki Akta Kelahiran, Didominasi Lansia
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
CIMAHI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mencatat sekitar 45,8% warga diketahui belum memiliki akta kelahiran.

Kebanyakan dari mereka adalah warga yang berusia lanjut dan dari sejak lahir tidak diuruskan pembuatan aktanya karena dinilai tidak menjadi prioritas.

"Dari total penduduk Kota Cimahi yang mencapai 555.966 jiwa, yang sudah memiliki akta kelahiran baru 305.341 atau 54,92%. Sisanya sekitar 250.625 jiwa atau 45,8% belum memiliki akta," kata Kabid Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita, Jumat (13/11/2020).

Rosi menyebutkan, data tersebut tercatat sampai Oktober 2020 dan didominasi para lansia. Bisa jadi mereka dulunya sebenarnya sudah punya, tapi karena tidak ke input akhirnya masuk pada kategori warga yang tidak punya akta.

Di sisi lain, capaian kepemilikan akta kelahiran lebih tinggi terlihat pada anak usia 0-18 tahun.

Tercatat ada 91,9% yang sudah memiliki akta, dari total sekitar 166.000 lebih anak usia antara 0-18 tahun. Bagi warga yang belum punya disarankan untuk segera melakukan pengurusan.

"Manfaat kepemilikan akta kelahiran untuk pemenuhan hak penduduk, sebagai identitas, pengakuan status individu, kewarganegaraan seseorang, atau bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, seperti ijazah," sebutnya.

Terkait proses pembuatan akta kelahiran, Rosi menyebutkan, bisa didaftarkan melalui nomor WhatsApp yang sudah disiapkan Disdukcapil Kota Cimahi. (Baca juga: Transaksi Gaya Baru Narkoba dengan Sistem Tempel Digagalkan Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Dibantu Warga)

Ada tiga nomor khusus Whatsapp yang sudah disiapkan di setiap kecamatan, mulai dari Cimahi Selatan, Cimahi Utara, dan Cimahi Tengah. (Baca juga: Jabar Serahkan Kebijakan Sekolah Tatap Muka pada Pemerintah Kabupaten/Kota)

"Pembuatan dokumen akta bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang digunakan sebagai blanko, yang berlaku sejak terbitnya Peraturan Permendagri 109/2019. Sebab sekarang kan sudah menggunakan tanda tangan elektronik," pungkasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)