Langggar Jumlah Maksimal Peserta Kampanye, Bawaslu Bangka Tengah Keluarkan Surat Peringatan untuk 2 Paslon
loading...
A
A
A
BANGKA TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengeluarkan surat peringatan untuk dua pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2, terkait pelanggaran jumlah maksimal peserta kampanye di Kecamatan Koba.
Surat peringatan disampaikan langsung kepada kedua paslon dan tim pemenangan, saat kampanye sedang berlangsung. (Baca juga: Duh, Mahasiswi di Denpasar Jatuh ke Pelukan TNI Gadungan)
"Dua surat peringatan ini, sebenarnya di keluarkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Koba saat kegiatan kampanye dialogis oleh paslon. Hal ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan surat edaran yang kita terima, terkait pelaksanaan kampanye dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Ketua Bawaslu Bateng Robianto, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Timses Bupati Pelalawan Diduga Kendalikan Jaringan Narkotika Internasional)
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika setelah peringatan dilayangkan proses kampanye tetap di lakukan, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Jika pada saat di layangkan surat peringatan paslon dalam kurun waktu satu jam tidak mengindahkan dan tetap melaksanakan kampanye, maka Bawaslu langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penghentian dan pembubaran kampanye," ungkapnya.
Surat peringatan disampaikan langsung kepada kedua paslon dan tim pemenangan, saat kampanye sedang berlangsung. (Baca juga: Duh, Mahasiswi di Denpasar Jatuh ke Pelukan TNI Gadungan)
"Dua surat peringatan ini, sebenarnya di keluarkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Koba saat kegiatan kampanye dialogis oleh paslon. Hal ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan surat edaran yang kita terima, terkait pelaksanaan kampanye dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Ketua Bawaslu Bateng Robianto, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Timses Bupati Pelalawan Diduga Kendalikan Jaringan Narkotika Internasional)
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika setelah peringatan dilayangkan proses kampanye tetap di lakukan, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Jika pada saat di layangkan surat peringatan paslon dalam kurun waktu satu jam tidak mengindahkan dan tetap melaksanakan kampanye, maka Bawaslu langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penghentian dan pembubaran kampanye," ungkapnya.
(zil)