Belum Terima Daftar Tim Kampanye Daerah Capres dan Cawapres, Bawaslu Cimahi: Termasuk Jadwal

Rabu, 29 November 2023 - 12:37 WIB
loading...
Belum Terima Daftar Tim Kampanye Daerah Capres dan Cawapres, Bawaslu Cimahi: Termasuk Jadwal
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Rizkia Latif. Foto/Ferry Bangkit Rizki/MPI
A A A
CIMAHI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi belum menerima tembusan susunan daftar tim kampanye daerah masing-masing pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Padahal jadwal kampanye resmi sudah dimulai sejak Selasa (28/11/2023).

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan salinan atau tembusan daftar tim kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden tingkat Kota Cimahi dan tingkat kecamatan, kelurahan," ungkap Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif di Bawaslu Kota Cimahi, Rabu (29/11/2023).

Bawaslu Kota Cimahi menyangkan kondisi tersebut. Pasalnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan tim kampanye capres dan cawapres salinannya sudah diterima Bawaslu Kota Cimahi paling lambat 3 tiga hari sebelum kampanye resmi.

Selain daftar tim kampanye, Bawaslu Kota Cimahi juga belum menerima jadwal kampanye resmi yang akan dilakukan para peserta Pemilu 2024. "Termasuk jadwal kampanye juga kami belum menerima salinannya sampai hari ini. Padahal kampanye sudah dimulai," ucap Fathir.



Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Cimahi maupun para tim kampanye daerah tiga pasangan capres dan cawapres di Kota Cimahi. Hasilnya, rata-rata sudah memasukan nama-nama tim kampanye melalui sistem yang sudah disiapkan. Namun salinannya belum diterima Bawaslu.

"Hanya saja kami belum menerima tembusannya. Kan sesuai aturan kan kewenangan kami harus menerima salinan baik tim kampanye maupun jadwal," ujar Fathir.

Menurut dia, susunan tim dan jadwal kampanye sangat dibutuhkan Bawaslu Kota Cimahi karena akan dijadikan langkah mitigasi atau pencegahan konflik di lapangan. Dengan kondisi belum adanya jadwal itu, maka potensi terjadinya konflik di lapangan bisa saja terjadi.

Untuk itu, Bawaslu Kota Cimahi meminta para pelaksana kampanye capres dan cawapres segera mengirimkan tembusan susunan tim kampanye maupun jadwal kampanye.

"Sanksinya memang tidak ada, hanya saja jni akan akan berdampak pada sengketa di lapangan. Kami minta segera berikan tembusan Bawaslu supaya bisa melakukan mitigasi," pungkas Fathir.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2679 seconds (0.1#10.140)