Kabar Baik untuk Buruh Majalengka, Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33%

Kamis, 12 November 2020 - 19:52 WIB
loading...
A A A
"SPSI legowo menurunkan ekspektasinya, kami juga ya mau tidak mau, demi kondusifitas, menaikkan. Meskipun saya harus mempertanggungjawabkannya kembali kepada pengusaha," papar dia. (Baca juga: Pemkot Bandung Tanam 6.000 Bibit Pohon Tembakau, Ada Apa? )

"Sebenarnya maksimal kenaikkannya di angka dua persen, mengingat situasi seperti ini ya. 3,33 persen itu berlandaskan PP 78. Jadi ketika kami harus mempertanggungjawabkannya, ada landasan hukum yang pasti," lanjut Dinar.

Sementara Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPTSK R-KSPSI) Kabupaten Majalengka, Asep Odin mengatakan, inginnya ada kenaikan sebesar 8,51 persen.

Besaran kenaikan UMK itu sesuai dengan aspirasi yang disampaikan kepada Bupati Majalengka, pada audiensi beberapa waktu lalu. "Agak alot juga. Kami minta 8,51 persen seperti saat audiensi," jelas dia. (Baca juga: Animo Pendonor Masih Belum Normal, Blitar Krisis Darah Golongan A )

Dalam rapat tersebut, jelas Asep, ada beberapa pilihan dasar yang akan digunakan untuk penentuan UMK . Dalam rapat itu disampaikan juga pertumbuhan ekonomi secara nasional dari pihak BPS.

"Kami bersepakat untuk memakai PP 78 dengan formula data dari BPS nasional yaitu pertumbuhan ekonomi tri wulan tiga dan empat tahun 2019. Untuk Tri wulan tiganya itu 5,02 persen, triwulan empat sebesar 4, 97 persen. Kemudian dari triwulan satu dan dua tahun 2020. Triwulan satu sebesar 2,97 persen, triwulan duanya -5.32 persen," jelas dia.

"Jadi kalau ditotal dari triwulan tiga dan empat 2019 ditambah triwulan satu dan dua 2020 setelah dibagi empat, jadi 1,91 persen ditambah inflasi 1,42 persen. jadi total 3,33 persen. Rumus ini yang jadi dasar untuk kenaikan UMK 2020," lanjut Asep.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)