Kabar Baik untuk Buruh Majalengka, Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33%

Kamis, 12 November 2020 - 19:52 WIB
loading...
Kabar Baik untuk Buruh...
Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Kamis (11/11/2020). Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Majalengka, Jawa Barat, tahun 2021 mendatang dipastikan naik. Hal itu setelah dilakukannya rapat pleno Dewan Pengupahan di Rumah Makan Tiga Dara, Kamis (11/11/2020). (Baca juga: Positif COVID-19, 1 Napi dan 2 Petugas Lapas Tasikmalaya Diisolasi )

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Sadili mengatakan, setelah ada adu argumentasi antara pengusaha dan pekerja, akhirnya besaran UMK tahun depan bisa diputuskan dalam rapat.

"Melalui sidang pleno hari ini bisa dicapai kata sepakat UMK Majalengka tahun 2021 naik 3,33 persen. Naik jadi Rp2.009.000 setelah ada pembulatan ke atas itu," kata dia.

Setelah penetapan itu, jelas dia, langkah selanjutnya yang dilakukan Dewan Pengupahan melaporkannya kepada Bupati Majalengka, untuk kemudian dilanjutkan ke Gubernur Jawa Barat. (Baca juga: Warga Magelang Gempar, Ada Awan Mirip Semar di Atas Merapi )

"Diserahkan kepada Pak Bupati, besok paling lambat. Kita berharap besok juga sudah diteruskan (ke Gubernur). Karena informasinya paling lambat tanggal 14 (November)," jelas Sadili.

Ketua APINDO Kabupaten Majalengka, Dinar Trisnawati mengatakan, pihaknya sejatinya ingin UMK 2021 mendatang naik nol persen. Harapan itu seiring dengan pandemi COVID-19 yang saat ini masih terjadi.

"Ya, akhirnya keputusannya UMK naik 3,33 persen. Sebetulnya perwakilan dari para pengusaha sih mentok di angka dua persen. Dan kami juga maunya nol persen mengingat situasi pandemi COVID-19 seperti ini," jelas dia. (Baca juga: Tolak Politik Uang, Massa Pengunjuk Rasa Ricuh dengan Bawaslu Sultra )

"Hanya tadi, lumayan negosiasi dan segala macam, akhirnya Kepala Dinas (Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) sebagai ketua dewan pengupahan mengambil jalan tengah seperti itu," lanjut dia.



Dia menjelaskan, perwakilan dari pekerja sendiri sebelumnya menginginkan kenaikan di atas 3,33 persen. Namun, mereka akhirnya mau menurunkan besaran persentase kenaikan UMK 2021 itu.

"SPSI legowo menurunkan ekspektasinya, kami juga ya mau tidak mau, demi kondusifitas, menaikkan. Meskipun saya harus mempertanggungjawabkannya kembali kepada pengusaha," papar dia. (Baca juga: Pemkot Bandung Tanam 6.000 Bibit Pohon Tembakau, Ada Apa? )

"Sebenarnya maksimal kenaikkannya di angka dua persen, mengingat situasi seperti ini ya. 3,33 persen itu berlandaskan PP 78. Jadi ketika kami harus mempertanggungjawabkannya, ada landasan hukum yang pasti," lanjut Dinar.

Sementara Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPTSK R-KSPSI) Kabupaten Majalengka, Asep Odin mengatakan, inginnya ada kenaikan sebesar 8,51 persen.

Besaran kenaikan UMK itu sesuai dengan aspirasi yang disampaikan kepada Bupati Majalengka, pada audiensi beberapa waktu lalu. "Agak alot juga. Kami minta 8,51 persen seperti saat audiensi," jelas dia. (Baca juga: Animo Pendonor Masih Belum Normal, Blitar Krisis Darah Golongan A )

Dalam rapat tersebut, jelas Asep, ada beberapa pilihan dasar yang akan digunakan untuk penentuan UMK . Dalam rapat itu disampaikan juga pertumbuhan ekonomi secara nasional dari pihak BPS.

"Kami bersepakat untuk memakai PP 78 dengan formula data dari BPS nasional yaitu pertumbuhan ekonomi tri wulan tiga dan empat tahun 2019. Untuk Tri wulan tiganya itu 5,02 persen, triwulan empat sebesar 4, 97 persen. Kemudian dari triwulan satu dan dua tahun 2020. Triwulan satu sebesar 2,97 persen, triwulan duanya -5.32 persen," jelas dia.

"Jadi kalau ditotal dari triwulan tiga dan empat 2019 ditambah triwulan satu dan dua 2020 setelah dibagi empat, jadi 1,91 persen ditambah inflasi 1,42 persen. jadi total 3,33 persen. Rumus ini yang jadi dasar untuk kenaikan UMK 2020," lanjut Asep.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahkan UMP Jakarta 2026...
Sahkan UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Pramono Janjikan Ini kepada Pengusaha
Mendagri Minta Penetapan...
Mendagri Minta Penetapan UMP Paling Lambat 24 Desember, Pramono: Bismillah, Jakarta Selesai Lebih Cepat
Soksi Temui Kajari Jakarta...
Soksi Temui Kajari Jakarta Utara, Bahas Pengawasan Tenaga Kerja
Percepat Penyaluran...
Percepat Penyaluran BSU, Pos Indonesia Jemput Bola dan Optimalkan Pospay
Ketika Wapres Gibran...
Ketika Wapres Gibran Bertemu Gibran KW di Tangerang
Kantorpos di Depok Salurkan...
Kantorpos di Depok Salurkan BSU untuk 13.700 Pekerja
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
BSU Guru Madrasah Macet,...
BSU Guru Madrasah Macet, Begini Penjelasan Kemenag
Rekomendasi
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved