Pemerintah Serahkan 4.409 Sertifikat Tanah ke Masyarakat Gowa
loading...
A
A
A
GOWA - Pemerintah pusat melalui ATR/BPN membagikan 4.409 bidang sertifikat gratis melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk masyarakat di Kabupaten Gowa.
4.409 bidang tanah itu tersebar di 11 desa dan kelurahan yang ada di 5 kecamatan yakni Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, Bajeng Barat dan Pallangga.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina mengatakan, dalam penerimaan sertifikat tersebut juga hadir perwakilan masyarakat Gowa.
"Penerimaan secara virtual, namun yang hadir mewakili Kabupaten Gowa menerima secara langsung 25 orang yang berasal dari Kelurahan Parangbanoa Kecamatan Pallangga," jelasnya, Selasa (10/11/2020).
Dia mengatakan, PTSL memberikan manfaat yang sangat besar kepada masyarakat Gowa karena dengan program tersebut, masyarakat akan mendapat kepastian hukum atas tanahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulsel, Bambang Priyono menyampaikan bahwa program PTSL ini merupakan proyek strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo .
"Program ini untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil merata, dan terbuka serta akuntabel," ucapnya.
Dirinya pun merasa optimis program yang penting dan baik ini, akan membawa dampak positif dalam kehidupan masyarakat yang ada di kabupaten Gowa, yang pada muaranya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa.
4.409 bidang tanah itu tersebar di 11 desa dan kelurahan yang ada di 5 kecamatan yakni Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, Bajeng Barat dan Pallangga.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina mengatakan, dalam penerimaan sertifikat tersebut juga hadir perwakilan masyarakat Gowa.
"Penerimaan secara virtual, namun yang hadir mewakili Kabupaten Gowa menerima secara langsung 25 orang yang berasal dari Kelurahan Parangbanoa Kecamatan Pallangga," jelasnya, Selasa (10/11/2020).
Dia mengatakan, PTSL memberikan manfaat yang sangat besar kepada masyarakat Gowa karena dengan program tersebut, masyarakat akan mendapat kepastian hukum atas tanahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulsel, Bambang Priyono menyampaikan bahwa program PTSL ini merupakan proyek strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo .
"Program ini untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil merata, dan terbuka serta akuntabel," ucapnya.
Dirinya pun merasa optimis program yang penting dan baik ini, akan membawa dampak positif dalam kehidupan masyarakat yang ada di kabupaten Gowa, yang pada muaranya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa.
(luq)