Bupati Indramayu Nina Agustina Bagi-bagi Sertifikat Tanah Gratis ke Warga, Ada Apa?
Sabtu, 22 Juni 2024 - 19:27 WIB
loading...
Bupati Indramayu menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada sejumlah warga Indramayu melalui Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024. Foto/Ist
A
A
A
INDRAMAYU - Sejumlah warga Indramayu semringah setelah mendapat pembagian sertifikat tanah gratis dalam program Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.
Penyerahan sertifikat dilakukan saat serah terima pembayaran ganti rugi tanah warga terdampak abrasi Sungai Cimanuk di Kantor Kecamatan Kertasemaya.
Baca juga: Kunker ke Perhutanan Sosial Desa Gabusan, Presiden Jokowi Serahkan 1.043 Sertifikat Tanah Gratis
Pemberian sertifikat tanah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina. Total ada 97 sertifikat untuk Kecamatan Kertasemaya yang diberikan kepada warga Desa Jengkok dan Desa Larangan Jambe.
"Pada kesempatan ini dibagikan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL 2024 sebanyak 97 sertifikat di Kecamatan Kertasemaya, yang diperuntukan kepada masyarakat Desa Jengkok sebanyak 63 sertifikat dan untuk masyarakat Desa Larangan Jambe sebanyak 34 sertifikat," kata Nina Agustina, Sabtu (22/6/2024).
Bupati menjelaskan, sertifikat PTSL tersebut sebagai bukti administrasi yang berkekuatan hukum terhadap kepemilikan tanah.
Penyerahan sertifikat dilakukan saat serah terima pembayaran ganti rugi tanah warga terdampak abrasi Sungai Cimanuk di Kantor Kecamatan Kertasemaya.
Baca juga: Kunker ke Perhutanan Sosial Desa Gabusan, Presiden Jokowi Serahkan 1.043 Sertifikat Tanah Gratis
Pemberian sertifikat tanah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina. Total ada 97 sertifikat untuk Kecamatan Kertasemaya yang diberikan kepada warga Desa Jengkok dan Desa Larangan Jambe.
"Pada kesempatan ini dibagikan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL 2024 sebanyak 97 sertifikat di Kecamatan Kertasemaya, yang diperuntukan kepada masyarakat Desa Jengkok sebanyak 63 sertifikat dan untuk masyarakat Desa Larangan Jambe sebanyak 34 sertifikat," kata Nina Agustina, Sabtu (22/6/2024).
Bupati menjelaskan, sertifikat PTSL tersebut sebagai bukti administrasi yang berkekuatan hukum terhadap kepemilikan tanah.
Lihat Juga :