Sertifikat 12 Rumah Ibadah di Bali Diserahkan, Waka BPN Berharap Warga Nyaman Beribadah
loading...
A
A
A
DENPASAR - Sebanyak 12 sertifikat tanah rumah ibadah di Bali diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Bale Adat Pura Dalem Penataran Anyar, Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan, Denpasar.
Sertifikat tanah rumah ibadah yang diserahkan terdiri 11 pura dan 1 masjid. Penyerahan sertifikat dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan berbagai proses seperti pengecekan data fisik dan yuridis, pengukuran tanah, hingga akhirnya bisa terbit sertipikat.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bukti kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan penyertipikatan tanah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran ATR/BPN. Berkat kinerja semua pihak kita bisa berikan kepastian hukum untuk umat beragama,” kata Wamen ATR/Waka BPN, Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat. Minggu (1/10/2023).
Dia mengungkapkan bahwa Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren sejak diluncurkan sudah menyertifikasi sebanyak 3.339 rumah ibadah yang terdiri dari 1.662 pura, 1.503 gereja, dan 174 keuskupan.
“Kabar baiknya, 1.359 pura yang disertipikasi berada di Bali dan sekarang tambah 11 sertifikat,” sambungnya.
Dia berharap dengan diserahkannya sertifikat ini dapat menambah nilai religiositas, kekhusyukan, dan kenyamanan warga Bali dalam melaksanakan peribadatan dan kegiatan keagamaan.
“Saya berharap warga Bali dapat nyaman beribadah. Tidak hanya nyaman tetapi juga khusyuk karena tanah rumah ibadahnya sudah mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, penerima sertifikat Pura Pererepan Banjar Pengambangan, I Gede Adi Putra mengucapkan terima kasih atas sertifikat yang diterima karena rumah ibadahnya mendapat kepastian hukum. Dia bersyukur pemerintah hadir untuk rumah ibadah mereka.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memfasilitasi penyertipikatan rumah ibadah kami dengan tanpa biaya. Dengan begitu masyarakat merasa diringankan,” ujarnya.
Sertifikat tanah rumah ibadah yang diserahkan terdiri 11 pura dan 1 masjid. Penyerahan sertifikat dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan berbagai proses seperti pengecekan data fisik dan yuridis, pengukuran tanah, hingga akhirnya bisa terbit sertipikat.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bukti kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan penyertipikatan tanah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran ATR/BPN. Berkat kinerja semua pihak kita bisa berikan kepastian hukum untuk umat beragama,” kata Wamen ATR/Waka BPN, Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat. Minggu (1/10/2023).
Dia mengungkapkan bahwa Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren sejak diluncurkan sudah menyertifikasi sebanyak 3.339 rumah ibadah yang terdiri dari 1.662 pura, 1.503 gereja, dan 174 keuskupan.
“Kabar baiknya, 1.359 pura yang disertipikasi berada di Bali dan sekarang tambah 11 sertifikat,” sambungnya.
Dia berharap dengan diserahkannya sertifikat ini dapat menambah nilai religiositas, kekhusyukan, dan kenyamanan warga Bali dalam melaksanakan peribadatan dan kegiatan keagamaan.
“Saya berharap warga Bali dapat nyaman beribadah. Tidak hanya nyaman tetapi juga khusyuk karena tanah rumah ibadahnya sudah mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, penerima sertifikat Pura Pererepan Banjar Pengambangan, I Gede Adi Putra mengucapkan terima kasih atas sertifikat yang diterima karena rumah ibadahnya mendapat kepastian hukum. Dia bersyukur pemerintah hadir untuk rumah ibadah mereka.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memfasilitasi penyertipikatan rumah ibadah kami dengan tanpa biaya. Dengan begitu masyarakat merasa diringankan,” ujarnya.
(shf)