Usulan PSBB Belum Direspon, Ini Kata Wali Kota Palembang
Jum'at, 08 Mei 2020 - 18:30 WIB
loading...
Suasana di Jembatan Ogan di Kertapati Kota Palembang. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum mendapatkan jawaban ditolak atau diterima Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Usulan PSBB telah diajukan melalui Gubernur Sumsel pada Senin (04/05/2020).
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Pemkot Palembang telah melakukan berbagai persiapan menghadapi jawaban dari Kemenkes. Karena, walaupun usulan tersebut tidak disetujui, Pemkot Palembang tetap akan memperketat untuk pencegahan penularan Covid-19.
"Kita masih tunggu Keputusan dari Kemenkes. Namun, hal yang terpenting sekarang adalah kedisiplinan masyarakat mengikuti aturan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, kita memulai pengetatan dengan kewajiban menggunakan masker melalui dan mereka yang melanggar di karantina di Asrama Haji," ujarnya, Jumat (08/05/2020).
Namun begitu, yang terpenting adalah masyarakat mematuhi protokol kesehatan, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, seperti menerapkan jaga jarak aman dan menggunakan masker bila keluar rumah.
"Saat PSBB nantinya diberlakukan pembatasan ini diterapkan ketika berkegiatan di luar ruangan. Salah satunya warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung. Social distancing sejauh ini telah diterapkan dan setiap orang diharuskan melakukan ini, masyarakat tidak boleh ada lagi yang berkerumun," katanya.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Pemkot Palembang telah melakukan berbagai persiapan menghadapi jawaban dari Kemenkes. Karena, walaupun usulan tersebut tidak disetujui, Pemkot Palembang tetap akan memperketat untuk pencegahan penularan Covid-19.
"Kita masih tunggu Keputusan dari Kemenkes. Namun, hal yang terpenting sekarang adalah kedisiplinan masyarakat mengikuti aturan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, kita memulai pengetatan dengan kewajiban menggunakan masker melalui dan mereka yang melanggar di karantina di Asrama Haji," ujarnya, Jumat (08/05/2020).
Namun begitu, yang terpenting adalah masyarakat mematuhi protokol kesehatan, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, seperti menerapkan jaga jarak aman dan menggunakan masker bila keluar rumah.
"Saat PSBB nantinya diberlakukan pembatasan ini diterapkan ketika berkegiatan di luar ruangan. Salah satunya warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung. Social distancing sejauh ini telah diterapkan dan setiap orang diharuskan melakukan ini, masyarakat tidak boleh ada lagi yang berkerumun," katanya.
Lihat Juga :