Gawat! 2.410 Ekor Sapi di Sleman Terpapar LSD, DP3 Sebut Sah untuk Hewan Qurban

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:12 WIB
loading...
Gawat! 2.410 Ekor Sapi di Sleman Terpapar LSD, DP3 Sebut Sah untuk Hewan Qurban
Ribuan hewan ternak di Kabupaten Sleman masih terpapar virus PMK dan LSD jelang Idul Adha kali ini. Namun, DP3 Sleman memastikan penyakit ini tidak mempengaruhi transaksi hewan Qurban kali ini. Foto ilustrasi
A A A
SLEMAN - Ribuan hewan ternak di Kabupaten Sleman masih terpapar virus PMK dan LSD jelang Idul Adha kali ini. Namun, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman memastikan penyakit ini tidak mempengaruhi transaksi hewan Qurban kali ini.

Kepala DP3 Sleman, Suparmono menyampaikan, kesehatan memang menjadi syarat dalam memilih hewan kurban pada perayaan Idul Adha 2023 kali ini. Setiap hewan qurban yang bakal keluar memang harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). "Ya salah satunya bebas PMK dan LSD," terang dia.



Pihaknya mencatat, hingga pertengahan bulan Juni 2023 masih ada sebanyak 183 hewan ternak yang terjangkit PMK (Penyakit Mulit dan Kuku). Sedangkan untuk kasus LSD (Lumpy Skin Disease) sendiri masih ada ribuan ternak yang terpapar, yakni 2.410 ekor.

Kendati demikian, Suparmono menandaskan jika ternak dengan PMK dan LSD bergejala ringan sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Perlaksanaan Ibadah Kurban saat merebaknya penyakit LSD dan antisipasi penyakit Pes Des Petits (PPR) pada hewan kurban.

Menurutnya, hewan yang terpapar PMK, sah dijadikan kurban jika hanya memiliki gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

“Yang tidak sah jika memiliki gejala klinis berat yaitu lepuh pada kuku dan menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus,” jelasnya.

Sama halnya dengan hewan terpapar LSD akan sah dijadikan hewan kurban jika memiliki gejala klinis ringan seperti benjolan yang belum menyebar dan hal itu tidak berpengaruh pada kerusakan daging.

Yang tidak sah hewan terpapar LSD untuk dijadikan kurban adalah apabila hewan tersebut bergejala klinis berat seperti benjolan sudah menyebar, sudah ada benjolan yang sudah pecah menjadi koreng, terbentuk jaringan parut dimana hal itu berpengaruh pada kerusakan di permukaan kulit dan daging.

Dan untuk menangani hewan yang sakit dengan gejala ringan, sebaiknya hewan dipotong pada tempat yang terpisah atau waktu yang berbeda. Selain itu orang yang menangani pemotongan hewan harus selalu memperhatikan kebersihan diri.

"Setelah proses pemotongan, peralatan dan tempat pemotongan pun harus dibersihkan dan disuci-hamakan. Kemudian tulangnya dipisahkan dari daging kemudian tulang, ekor, kepala, kaki, dan jeroan direbus dalam air mendidih minimal 30 menit,” ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)